TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Presiden Joko Widodo untuk menalangi biaya ganti rugi korban luapan lumpur Lapindo dinilai berpotensi merugikan negara. Ekonom dari Institute for Development of Economic and Finance, Enny Sri Hartati, mengatakan potensi kerugian negara tersebut berasal dari nilai aset yang dijadikan jaminan PT Minarak Lapindo Brantas. (Baca: 'Kalau Lapindo Salah, Kamu Pikir Jokowi Mau')
Pemerintah, kata dia, mengeluarkan dana talangan Rp 781 miliar. Nilai aset yang dijadikan jaminan adalah Rp 3,2 triliun. "Itu harus dihitung benar penyusutannya karena pasti nilainya sudah berkurang," kata dia saat dihubungi, Ahad, 21 Desember 2014.
Enny mengatakan dana talangan yang akan diambil dari anggaran negara ini bisa saja tak dianggap beban karena untuk kepentingan masyarakat. "Tapi seharusnya kalau sudah ada potensi kerugian negara, bisa dicari cara lain," kata dia. (Baca: Jokowi Lunasi Utang Ical, Korban Lapindo Girang)
Presiden Joko Widodo memutuskan menalangi biaya ganti rugi 20 persen warga di area terdampak lumpur Lapindo. Tak mau sekadar menalangi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono akan meminta Kejaksaan Agung menyita seluruh aset dan kepemilikan tanah PT Minarak Lapindo. Sekitar 80 persen tanah area terdampak senilai Rp 3,2 triliun, yang sudah dilunasi Minarak, disita sebagai jaminan. (Baca: 3 Dalih Pemerintah Jokowi Talangi Utang Lapindo)
Pemerintah memberi waktu Lapindo mengganti dana talang pembayaran 20 persen ganti rugi area berdampak senilai Rp 781 miliar dalam empat tahun ke depan. Jika dalam empat tahun Lapindo tidak mampu bayar, 100 persen aset di daerah terdampak disita untuk negara.
TRI ARTINING PUTRI
Baca berita lainnya:
Ical, Lumpur Lapindo, dan Pemberi Harapan Palsu
Ucapan Natal, Yenny Wahid: Jokowi Jangan Dengar FPI
Ahok Mencak-mencak di Balai Kota, Apa Sebabnya?
3 Dalih Pemerintah Jokowi Talangi Utang Lapindo
Alasan TNI AL Tak Penuhi Permintaan Menteri Susi