TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan perorangan menggugat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif ke Mahkamah Agung. (Baca juga: Kominfo Dinilai Tidak Berwenang Blokir Konten)
Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar, menyatakan aturan tersebut seharusnya dicabut karena digunakan pemerintah untuk memblokir situs yang dinilai bermanfaat, salah satunya situs konversi kurs dunia www.oanda.com. "Pemerintah tidak bisa memblokir situs secara sewenang-wenang karena melanggar kebebasan informasi," ujar Wahyudi, Senin, 24 November 2014.
Para penggugat Kementerian Kominfo yakni Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Elsam, LBH Pers, dan Information Communication and Technology Watch. Sedangkan empat pemohon individu adalah Shelly Woyla, Damar Juniarto, Ayu Oktariani, dan Suratim.
Shelly Woyla, kata Wahyudi, adalah pengusaha yang merugi akibat pemblokiran situs www.oanda.com. Padahal, kata Wahyudi, informasi kurs yang tersedia di situs itu akurat dan aktual. Shelly juga mengaku kepada Wahyudi tidak mendapat alasan mengapa akses situs tersebut dihentikan. Sedangkan Suratim merasa kehilangan referensi seputar akses tunanetra karena beberapa situs yang menyediakan informasi tersebut diblokir.
Menurut Wahyudi, pemblokiran Internet harus didasari oleh aturan setingkat undang-undang, bukan peraturan menteri, karena berkaitan dengan hak asasi manusia. Wahyudi juga menyatakan pemblokiran situs tidak boleh bersifat permanen. Koalisi juga mempermasalahkan kewenangan memblokir yang dilakukan oleh pihak swasta, yakni penyelenggara jasa Internet.
Wahyudi mengatakan seharusnya kewenangan memblokir tetap ada pada negara melalui pembentukan badan independen. "Contohnya kasus pers oleh Dewan Pers. Kasus penyiaran oleh Komisi Penyiaran Indonesia. Internet juga harus diberlakukan sama," kata Wahyudi. (Baca juga: Pemerintah Blokir 27 Video ISIS di Internet)
ROBBY IRFANY
Berita Terpopuler
Warga Singapura Memuji Jokowi Presiden Masa Depan
Pengamat: Jokowi seperti Sinterklas
Salip Paus, Jokowi Masuk 10 Besar Voting TIME