Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD Babel Minta KPK Selidiki Ekspor Timah Ilegal

image-gnews
Timah. REUTERS/Beawiharta
Timah. REUTERS/Beawiharta
Iklan

Seperti dikutip dari majalah Tempo edisi 14 Juli 2014, ekspor timah ilegal terkuak setelah Pangkalan Angkatan Laut menangkap kapal tugboat Bina Marine 75 yang mengangkut 134 kontainer berisi timah batangan senilai lebih dari Rp 700 miliar pada Maret lalu. Penangkapan tersebut karena penjualan timah batangan semestinya melalui Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia. Adapun menurut Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, ekspor itu tak termasuk kategori ilegal karena sudah dilengkapi semua dokumen ekspor.

Hanya setengah bulan sejak ditangkap di Batam, 73 kontainer yang ditahan dinyatakan sah untuk diekspor. Adapun 61 kontainer lain dianggap menyalahi aturan dan dikirim pulang ke Pangkalpinang. Belakangan, dari 61 kontainer, sebanyak 52 kontainer diekspor ulang tanpa diperiksa lebih lanjut. Hanya sembilan kontainer yang ditahan, tiga di antaranya milik PT Timah Tbk. (Baca juga: Patroli AL Tahan Timah Ilegal yang Dikawal Polisi)

Lolosnya kapal-kapal itu membuat eksportir kembali mengirimkan timah ilegal ke luar negeri. Selang dua pekan, kapal BG Jimbaran Bay kembali mengangkut 128 kontainer berisi 73 kontainer timah milik anggota bursa, sisanya timah solder milik eksportir nonbursa.

Dari data manifes kapal, timah-timah bermasalah dalam tiga pengiriman itu di antaranya tercatat dimiliki PT Bangka Kuda Tin, CV Venus Inti Perkasa, dan CV Serumpun Sebalai. Ketiganya merupakan smelter terbesar di Bangka Belitung. Beberapa pengusaha menyebutkan nama seorang pensiunan jenderal polisi bintang tiga sebagai pemilik satu di antara perusahaan itu. (Baca juga: Timah dari Bangka Diduga Diekspor Tak Lewat Bursa)

Scroll Untuk Melanjutkan

Timah Bangka Kuda Tin di tiga kapal itu berjumlah 15 kontainer, masing-masing berisi 25 ton, dengan harga US$ 22 ribu per ton. Artinya, setiap kontainer bernilai US$ 550 ribu atau setara dengan Rp 6,36 miliar. Perusahaan ini diketahui milik Ape Niagata Tjandra, pengusaha di Pangkalpinang. Dua pengusaha besar timah mengatakan Ape dikenal dekat dengan Sekretaris Kabinet Dipo Alam, yang juga disebut-sebut mempunyai saham di Bangka Kuda Tin.

Seorang pengusaha timah mengatakan pelepasan kapal itu atas perintah dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto. Ketika dikonfirmasi, Djoko menolak tudingan itu. "Berita itu sama sekali tidak benar,” ujarnya.

Begitu pula Dipo Alam. Dia menyatakan ekspor timah adalah wewenang Kementerian Perdagangan. Adapun Ape, pengusaha timah, menolak ditemui Tempo. Dia hanya mengutus orang dekatnya, Rio Samudera, untuk diwawancarai. Rio mengatakan Ape bukan pemilik Bangka Kuda Tin. Ia juga membantah kabar bahwa bosnya itu melobi sejumlah menteri. ”Kami tidak melobi, justru pengusaha di bursa yang dekat pejabat,” tuturnya.

INDRI MAULINDAR | AKBAR TRI KURNIAWAN | ANGGA SUKMA | AYU PRIMA SANDI | SERVIO MARANDA (PANGKALPINANG)

Berita Terpopuler
Ahok Tetapkan Syarat Ini Waktu Sumbang Zakat  
Guru JIS Diduga Pakai Obat 'Magic Stone'  
Berapa Keuntungan Adidas dari Piala Dunia 2014?
Agnes Monica Unggah Foto Nonton Bola Bareng Daniel
Bocah 3 Tahun Hidup Lagi Saat Akan Dimakamkan

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

6 hari lalu

Polsek Badau menggagalkan upaya penyelundupan puluhan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang hendak bekerja di Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah Badau perbatasan Indonesia-Malaysia, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Polsek Badau. (Teofilusianto Timotius)
Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).


Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

15 hari lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

16 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

21 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.


Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Tiga tersangka tindak pidana penyelundupan imigran Rohingya di Kantor Kejari Aceh Besar di Aceh Besar. ANTARA/HO-Kejari Aceh Besar
Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.


Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Penyerang Belanda, Quincy Promes, melakukan selebrasi setelah mencetak gol ke gawang Jerman dalam pertandingan League A, UEFA Nations League di Veltins-Arena, Gelsenkirchen, 20 November 2018.  REUTERS/Leon Kuegeler
Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda


Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.


Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Penampakan mikol selundupan dari Singapura yang diamankan petugas BC Batam. Foto : Humas BC Batam
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.


Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI yang membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024 tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.


Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Sejumlah imigran etnis Rohingya kembali mendarat  di pantai desa  Ie Meule, kecamatan Suka Jaya, Pulau Sabang, Aceh, Sabtu 2 Desember 2023.  Sebanyak 139 imigran etnis Rohingya terdiri dari laki laki,  perempuan dewasa dan anak anak menumpang kapal kayu kembali mendarat di Pulau Sabang, sehingga total jumlah imigran di Aceh tercatat  sebanyak 1.223 orang. ANTARA FOTO/Ampelsa
Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023