Seperti dikutip dari majalah Tempo edisi 14 Juli 2014, ekspor timah ilegal terkuak setelah Pangkalan Angkatan Laut menangkap kapal tugboat Bina Marine 75 yang mengangkut 134 kontainer berisi timah batangan senilai lebih dari Rp 700 miliar pada Maret lalu. Penangkapan tersebut karena penjualan timah batangan semestinya melalui Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia. Adapun menurut Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, ekspor itu tak termasuk kategori ilegal karena sudah dilengkapi semua dokumen ekspor.
Hanya setengah bulan sejak ditangkap di Batam, 73 kontainer yang ditahan dinyatakan sah untuk diekspor. Adapun 61 kontainer lain dianggap menyalahi aturan dan dikirim pulang ke Pangkalpinang. Belakangan, dari 61 kontainer, sebanyak 52 kontainer diekspor ulang tanpa diperiksa lebih lanjut. Hanya sembilan kontainer yang ditahan, tiga di antaranya milik PT Timah Tbk. (Baca juga: Patroli AL Tahan Timah Ilegal yang Dikawal Polisi)
Lolosnya kapal-kapal itu membuat eksportir kembali mengirimkan timah ilegal ke luar negeri. Selang dua pekan, kapal BG Jimbaran Bay kembali mengangkut 128 kontainer berisi 73 kontainer timah milik anggota bursa, sisanya timah solder milik eksportir nonbursa.
Dari data manifes kapal, timah-timah bermasalah dalam tiga pengiriman itu di antaranya tercatat dimiliki PT Bangka Kuda Tin, CV Venus Inti Perkasa, dan CV Serumpun Sebalai. Ketiganya merupakan smelter terbesar di Bangka Belitung. Beberapa pengusaha menyebutkan nama seorang pensiunan jenderal polisi bintang tiga sebagai pemilik satu di antara perusahaan itu. (Baca juga: Timah dari Bangka Diduga Diekspor Tak Lewat Bursa)
Timah Bangka Kuda Tin di tiga kapal itu berjumlah 15 kontainer, masing-masing berisi 25 ton, dengan harga US$ 22 ribu per ton. Artinya, setiap kontainer bernilai US$ 550 ribu atau setara dengan Rp 6,36 miliar. Perusahaan ini diketahui milik Ape Niagata Tjandra, pengusaha di Pangkalpinang. Dua pengusaha besar timah mengatakan Ape dikenal dekat dengan Sekretaris Kabinet Dipo Alam, yang juga disebut-sebut mempunyai saham di Bangka Kuda Tin.
Seorang pengusaha timah mengatakan pelepasan kapal itu atas perintah dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto. Ketika dikonfirmasi, Djoko menolak tudingan itu. "Berita itu sama sekali tidak benar,” ujarnya.
Begitu pula Dipo Alam. Dia menyatakan ekspor timah adalah wewenang Kementerian Perdagangan. Adapun Ape, pengusaha timah, menolak ditemui Tempo. Dia hanya mengutus orang dekatnya, Rio Samudera, untuk diwawancarai. Rio mengatakan Ape bukan pemilik Bangka Kuda Tin. Ia juga membantah kabar bahwa bosnya itu melobi sejumlah menteri. ”Kami tidak melobi, justru pengusaha di bursa yang dekat pejabat,” tuturnya.
INDRI MAULINDAR | AKBAR TRI KURNIAWAN | ANGGA SUKMA | AYU PRIMA SANDI | SERVIO MARANDA (PANGKALPINANG)
Berita Terpopuler
Ahok Tetapkan Syarat Ini Waktu Sumbang Zakat
Guru JIS Diduga Pakai Obat 'Magic Stone'
Berapa Keuntungan Adidas dari Piala Dunia 2014?
Agnes Monica Unggah Foto Nonton Bola Bareng Daniel
Bocah 3 Tahun Hidup Lagi Saat Akan Dimakamkan