TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini mengatakan pemerintah perlu merumuskan kebijakan mengenai penanganan penyelundupan daging babi hutan atau celeng. "Perlu dirumuskan apakah daging celeng legal untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Kalau legal untuk kepentingan-kepentingan tertentu, perlu ada peraturan atau kebijakan yang mengaturnya," ujar Banun kepada Tempo, Kamis, 3 Juli 2014.
Banun menuturkan status pelarangan daging celeng perlu diperjelas. "Selama ini kami bisa memusnahkan daging celeng karena tak punya surat keterangan kesehatan dan kehalalan," katanya.
Untuk menghentikan penyelundupan daging celeng, menurut Banun, diperlukan kerja sama sejak di bagian hulu, yaitu di daerah perburuan daging celeng. "Perlu kerja sama dengan Direktorat Jenderal Peternakan, Dinas Perdagangan, dan Dinas Kehutanan di daerah untuk mengusut kasus ini dan membantu pengawasan di tingkat hulu. Badan Karantina Pertanian hanya bisa melakukan pengawasan di pintu masuk dan pintu keluar pelabuhan," ujarnya.
Banun juga menyarankan adanya kerja sama antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan untuk merumuskan kebijakan penindakan penyelundupan daging celeng. "Wewenang Badan Karantina Pertanian terbatas," tuturnya.
Berdasarkan data statistik Badan Karantina Pertanian, terjadi peningkatan jumlah penangkapan penyelundupan daging celeng. Selama enam bulan terakhir ditemukan 16 kali penyelundupan dengan volume 30.786 kilogram. Angka ini lebih tinggi daripada penangkapan sepanjang 2013. Tahun lalu tercatat hanya terjadi sebelas kali penangkapan penyelundupan celeng dengan volume 11.848 kilogram.
PAMELA SARNIA
Berita Terpopuler
#AkhirnyaMilihJokowi Jadi Trending Topic Dunia
Mega Soal Rustri ke Prabowo: Apa yang Kau Cari?
Penjelasan Soal Tunggakan Gaji Perusahaan Prabowo
Bintang Persib Tertipu Cewek Fiktif Rp 3,5 Miliar