Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hati-hati, Transaksi Gunakan Valas Bakal Dirazia

image-gnews
Penyidik menunjukan beberapa lembar uang dolar, saat berikan keterangan tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya Lombok di KPK, Jakarta (15/12). KPK menangkap dan mengamankan barang bukti uang pecahan Dollar US$100 sebanyak 164 lembar dengan total US$ 16.400 setara dengan Rp190 juta dan uang rupiah dengan total Rp23 juta.  TEMPO/Dasril Roszandi
Penyidik menunjukan beberapa lembar uang dolar, saat berikan keterangan tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya Lombok di KPK, Jakarta (15/12). KPK menangkap dan mengamankan barang bukti uang pecahan Dollar US$100 sebanyak 164 lembar dengan total US$ 16.400 setara dengan Rp190 juta dan uang rupiah dengan total Rp23 juta. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:Masyarakat diminta meninggalkan transaksi dengan menggunakan valuta asing. Bila membandel, pemerintah mengancam akan merazia transaksi yang menggunakan valuta asing.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, pemerintah segera merazia sejumlah tempat yang masih melakukan transaksi perdagangan dengan menggunakan valuta asing. Razia ini, akan dilakukan setelah masa sosialisasi selama 3 bulan ke depan selesai. "Kalau masih ada yang menggunakan selain rupiah, akan kami tindak langsung," kata Chairul di kantornya, Rabu, 2 Juli 2014.

Pemberian peringatan, sudah cukup lama dilakukan. "Sudah capek memperingatkan terus," katanya. Untuk melaksanakan rencana ini, pemerintah sudah berkoordinasi dengan penegak hukum, salah satunya Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian, Suhardi Alius.

Suhardi, kata Chairul, juga melaporkan banyak sekali transaksi menggunakan Dollar Singapura di Batam. Terkait dengan hal tersebut, Chairul menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta dirinya menghubungi secara langsung Gubernur terkait.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara mengatakan pihaknya akan mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam undang-undang tersebut, terdapat larangan menggunakan mata uang selain rupiah untuk transaksi dalam negeri. Sedangkan yang terjadi saat ini, ujar Mirza, masih banyak transaksi dalam negeri menggunakan dolar Amerika. "Itu ada sanksi pidananya."

TRI ARTINING PUTRI

Berita Terpopuler
Newmont Resmi Gugat Pemerintah ke Arbitrase
T
rik SBY Agar Tak Kena Tilang Polisi
Diminta Pilih Nomor Satu, Maher Zain Pilih Senyuman
Pacu Iklan, Twitter Akuisisi TapCommerce
Di Film Baru, Cameron Diaz Beradegan Telanjang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

9 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


BI Masih Uji Coba Rupiah Digital, Pengamat: Permudah Pelacakan Transaksi Korupsi

2 Maret 2024

Rupiah Digital Akan Diluncurkan, BI Siapkan Regulasinya
BI Masih Uji Coba Rupiah Digital, Pengamat: Permudah Pelacakan Transaksi Korupsi

mplementasi rupiah digital memberikan kemudahan dalam menelusuri transaksi. Salah satu hal menariknya adalah kemudahan melacak transaksi hasil korupsi.


Temuan Transaksi Janggal Rp 300 T, PPATK Serahkan Rekapitulasi Data Hasil Pemeriksaan ke Kemenkeu

14 Maret 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Temuan Transaksi Janggal Rp 300 T, PPATK Serahkan Rekapitulasi Data Hasil Pemeriksaan ke Kemenkeu

PPATK telah menyampaikan kembali rekapitulasi data hasil analisis atau pemeriksaan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


Bos Garuda Buka Suara Soal Isu CT Ambil Jatah Rights Issue

20 Oktober 2022

Pekerja Garuda Maintenance Facility (GMF) melakukan pengecekan mesin di Pesawat Garuda Indonesia yang akan digunakan untuk armada haji 1443 H/2022 di Hanggar GMF Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 2 Juni 2022. Garuda Indonesia menyiapkan 7 pesawat berbadan lebar sebagai armada haji yang akan mengangkut 47.915 jamaah calon haji dari sembilan dembarkasi seluruh Indonesia seperti Jakarta, Solo, Medan, Padang, Banda Aceh, Makasar, Banjarmasin, Balik Papan, dan Lombok. ANTARA/Muhammad Iqbal
Bos Garuda Buka Suara Soal Isu CT Ambil Jatah Rights Issue

Garuda akan melaksanakan rights issue pada Desember 2022. Direktur Utama Garuda yakin perseroan bisa mengantongi modal tambahan Rp 14,4 triliun.


3 Jenis Pelaporan ke PPATK tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

25 Agustus 2022

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
3 Jenis Pelaporan ke PPATK tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Terdapat 3 jenis tindak pencucian uang ke PPATK. Setiap jenisnya memiliki ketentuannya masing-masing. Apakah itu?


PPATK Ungkap Jaringan Judi Online, Tugasnya Termasuk Pencegahan Pidana Pencucian Uang

24 Agustus 2022

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan pemaparan dua dekade gerakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, di kantornya, Kamis, 14 April 2022 (Martha Warta Silaban/TEMPO)
PPATK Ungkap Jaringan Judi Online, Tugasnya Termasuk Pencegahan Pidana Pencucian Uang

PPATK memliki tugas mencegah tindak pidana pencucian uang termasuk dari judi online yang saat ini mendapat sorotan publik, Ini wewenang PPATK.


Terpopuler Bisnis: Pertamina Diprediksi Tekor Triliunan, CT Klaim Tak Bakar Duit

20 Mei 2022

Logo Pertamina. dok.Pertamina
Terpopuler Bisnis: Pertamina Diprediksi Tekor Triliunan, CT Klaim Tak Bakar Duit

Berita mengenai Pertamina yang diprediksi tekor hingga Rp 190,8 triliun menjadi isu yang paling menarik perhatian pembaca sepanjang Kamis, 19 Mei.


Chairul Tanjung Klaim Allo Bank Beda dengan Bank Digital Lain

19 Mei 2022

Chairul Tanjung. TEMPO/Aditia Noviansyah
Chairul Tanjung Klaim Allo Bank Beda dengan Bank Digital Lain

Chairul Tanjung mengatakan Allo Bank memiliki salah satu kategori layanan yang memungkinkan masyarakat yang tak memiliki KTP bisa menjadi nasabah.


Chairul Tanjung Sebut Allo Bank Bisa Jadi Super App dalam 3 Tahun

19 Mei 2022

Menteri Chairul Tanjung memberikan keterangan pers usai pertemuan dengan Tim Transisi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 10 September 2014. Pertemuan tersebut untuk memberikan masukan kepada pemerintahan mendatang terkait RAPBN 2015 dan kesinambungan program MP3EI. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Chairul Tanjung Sebut Allo Bank Bisa Jadi Super App dalam 3 Tahun

Chairul Tanjung (CT) menargetkan hingga akhir 2022, Allo Bank dapat menyalurkan kredit sebesar Rp 8 triliun hingga Rp 10 triliun.


Kepada Jokowi, PPATK Sebut Ada 247 Juta Informasi Transaksi Mencurigakan

18 April 2022

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat acara penyerahan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa 12 April 2022. Presiden Jokowi mengatakan bahwa berzakat merupakan kewajiban umat Islam untuk berbagi rezeki dan berbagi kebahagiaan dengan saudara sebangsa dan setanah air, terutama para mustahik. FOTO/Biro Pers Sekretariat Presiden-Kris
Kepada Jokowi, PPATK Sebut Ada 247 Juta Informasi Transaksi Mencurigakan

Kepala PPATK melaporkan kepada Presiden Jokowi bahwa pihaknya menerima 247 juta informasi soal transaksi mencurigakan.