TEMPO.CO, Lumajang - Pemutusan hubungan kerja sekitar 2.700 karyawan Plant Kunir Sigaret Kretek Tangan (SKT) milik PT HM Sampoerna berimbas langsung pada usaha jasa penitipan motor di sekitar pabrik yang berada di Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Tidak ada lagi sepeda motor yang dititipkan di sejumlah tempat penitipan di sekitar lokasi pabrik yang ditutup pada Jumat, 16 Mei 2014 lalu.
"Ada tujuh tempat parkir di sekitar lokasi pabrik ini," kata Yayuk, 37 tahun, salah satu pengelola usaha jasa penitipan sepeda motor di Desa Kunir Kidul, Ahad, 18 Mei 2014. Yayuk mengelola tempat penitipan sepeda motor di halaman rumah seluas kurang lebih 1.000 meter persegi. Usaha jasa penitipan motor ini berdiri sejak awal Plant Kunir diluncurkan pada Juli 2012. Setiap hari kurang lebih 200 sepeda motor pekerja harian dan borongan tetap dititipkan di tempat usahanya tersebut. "Ada dua shift, pagi dan sore. Setiap shift kurang lebih 100 sepeda motor dititipkan," ujar dia.
Dia mengatakan setiap hari bisa meraup uang sedikitnya Rp 100 ribu dari usaha penitipan motor tersebut. "Setiap motor ditarik seribu rupiah," katanya. Setelah pabrik ditutup Jumat, 16 Mei 2014 lalu, praktis tidak ada lagi motor yang dititipkan. "Artinya enggak ada pendapatan lagi," kata Yayuk. Padahal, kata Yayuk, dirinya sempat mengeluarkan uang sebesar Rp 4,8 juta untuk biaya pembuatan atap parkiran," kata Yayuk. Perbaikan atap baru dilakukan setelah Lebaran 2013. "Sedih, tapi gimana lagi," kata Yayuk.
Sebelum membuka usaha penitipan motor, Yayuk bekerja di industri pembuatan dupa. "Sudah biasa dengan sebelum ada pabrik. Ketika pabrik tutup, ya enggak ada masalah," ujarnya. Pabrik SKT Plant Kunir Lumajang resmi berhenti berproduksi sejak Jumat, 16 Mei 2014. Pihak manajemen perusahaan langsung mengumumkan bahwa pabrik tidak lagi berproduksi sejak Jumat, 16 Mei 2014 ini di hadapan ribuan buruh harian dan borongan tetap.
Keputusan perusahaan menghentikan produksi SKT ini diumumkan di Plant Kunir Lumajang sekitar pukul 09.00 WIB. Ribuan pekerja harian dan borongan tetap ini dikumpulkan di area produksi dan diberikan pengarahan. Setiap buruh juga mendapat selembar kertas berisi pengumuman seputar berhentinya proses produksi SKT ini. Dalam selebaran yang dibagikan itu juga menyebutkan ihwal pemberhentian hubungan kerja yang efektif berlaku pada 1 Juni 2014 mendatang.
DAVID PRIYASIDHARTA
Berita Terpopuler:
Aburizal-Pramono Edhie Tunda Kemenangan Jokowi
Pendamping Jokowi Baru Akan Dideklarasikan Senin
Tantri Kotak: Husein Masuk Grand Final Itu Kejutan
Masuk Senayan, Dave Laksono Incar Komisi I