Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Laksamana: Putusan KPPU Soal Tanker Sangat Politis

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi menilai keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan Pertamina bersalah dalam proses penjualan kapal tanker merupakan keputusan yang sangat politis. Bahkan dia beranggapan KPPU sudah keluar dari batas kewenangannya.Laksamana, yang pada saat itu menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (persero) mengatakan, keputusan penjualan kapal tanker justru untuk menyelamatkan, bahkan menguntungkan keuangan perseroan yang saat itu sedang sulit. Negara, menurut Laksamana, juga mendapatkan keuntungan dari situ."Posisi saya secara pribadi, direksi, maupun komisaris tidak mengambil keuntungan apa pun," ujarnya melalui layanan pesan singkat (SMS) ke telepon genggam wartawan Tempo Erwin Daryanto, Sabtu (5/3) dini hari (pukul 03.15 WIB). Dia menegaskan, keputusan yang diambil direksi dan komisaris Pertamina merupakan keputusan profesional dalam sistem korporasi. Alasannya, arus kas perusahaan saat itu dalam kondisi yang membahayakan, bahkan hampir default. Dana subsidi bahan bakar minyak (BBM) dari pemerintah tak kunjung cair karena memang tidak ada dana. Laksamana mengaku telah memberikan penjelasan kondisi keuangan perseroan kepada KPPU. "Tapi KPPU ngotot pada pendapat mereka. Jadi ini adalah perbedaan pendapat ketimbang masalah persaingan usaha yang tidak sehat yang harus dipantau KPPU," ujarnya.Menurut Laksamana, sebagai pemimpin ia harus berani mengambil keputusan dalam keadaan sulit, berdasarkan niat yang baik. "Walaupun keputusan tersebut tidak bisa memuaskan semua pihak, apalagi mengganggu kenikmatan sekelompok orang yang telah dan akan mereka dapat."Kasus tersebut bermula dari pembelian dua unit tanker jenis very large crude carrier (VLCC) oleh Pertamina senilai US$ 65 juta per unit. Tanker dibangun di galangan Hyundai Heavy Industries, Ulsan, Korea, November 2002. Pemesanan dilakukan pada saat direktur utama dijabat Baihaki Hakim. Namun, dengan alasan kesulitan pendanaan, direksi yang baru (dipimpin Ariffi Nawawi) menjual tanker tersebut senilai US$ 184 juta untuk dua unit. KPPU menilai harga jual itu jauh lebih rendah dari harga pasar yang saat itu (Juli 2004) berkisar US$ 102-110 juta per unit atau US$ 204-240 juta untuk dua unit. Akibatnya, potensi penerimaan negara yang hilang dari selisih harga sebesar US$ 20-50 juta atau sekitar Rp 180-504 miliar. Pertamina juga dinilai bersalah karena melanggar UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pertamina, konsultan penjualan Goldman Sachs, dan pemenang tender Frontline, dinilai melakukan persekongkolan untuk memenangkan Frontline dalam proses tender. Buktinya, Goldman Sachs memberikan kesempatan kepada Frontline (melalui agennya/PT Equinox) untuk memasukkan penawaran tahap ketiga saat batas waktu penawaran sudah habis.Selain itu, pembukaan sampul penawaran Frontline tidak dilakukan di depan notaris, sesuai dengan ketentuan tender. Dalam penyelidikan, ditemukan pula fakta bahwa Frontline belum melunasi pembayaran dua unit tanker senilai US$ 184 juta. Diketahui, Frontline hanya membayar US$ 170,863 juta kepada Pertamina. Dalam putusannya yang dibacakan Kamis (3/3) lalu, KPPU menghukum Pertamina untuk melaporkan tindak persekongkolan yang dilakukan direksi dan penjualan aset negara tanpa seizin Menteri Keuangan kepada RUPS. Pertamina juga harus meminta secara tertulis kepada RUPS untuk mengambil langkah hukum terhadap direksi yang bersalah. Laporan dan permintaan tertulis itu harus dipublikasikan di lima surat kabar nasional berukuran minimal 1/8 halaman. Ketua KPPU Sutrisno Iwantono mengatakan, pihaknya tetap yakin bahwa keputusan yang telah dikeluarkannya adalah benar. Apalagi keputusan ini menguntungkan Pertamina karena potensi uang negara yang hilang akibat selisih harga sebesar US$ 20-50 juta atau sekitar Rp 180-504 miliar bisa dikembalikan kepada negara. Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia (SPPSI) Otto Geo Diwara menilai putusan KPPU itu sebagai keputusan yang bijaksana. Terutama karena sanksi tidak dijatuhkan kepada perseroan, melainkan terhadap oknum pejabat Pertamina. Anggota Komisi Energi dan Sumber Daya Mineral DPR Nizar Dahlan juga mendukung keputusan KPPU. Ia menilai keputusan tersebut sangat tepat. "Keputusan KPPU itu tidak bisa didiamkan. Pertamina harus bertanggung jawab baik secara institusi maupun individu," ujarnya. Retno S/Erwin D/M Fasabeni-Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pertamina Merilis Competency Development Program

5 jam lalu

Pertamina Merilis Competency Development Program

Pertamina merilis Competency Development Program sebagai bagian dari Pertamina Investment Excellent untuk menjawab kebutuhan serta tantangan bisnis ke depan, khususnya terkait pengelolaan dan eksekusi investasi.


Kapal Pertamina Transko Moroko Resmi Beroperasi di Perairan Internasional

10 jam lalu

PT Pertamina International Shipping (PIS) berhasil melakukan kegiatan salvage atau pertolongan terhadap Kapal MT Kristin yang kini telah bersandar di dermaga PT Pantai Damai Sejahtera (PDS), Lombok Barat. Dok. Pertamina
Kapal Pertamina Transko Moroko Resmi Beroperasi di Perairan Internasional

PT Pertamina Trans Kontinental memulai operasional kapal Transko Moloko miliknya di perairan Malaysia.


Pertamina Berikan Kado Terbaik untuk Kebangkitan UMKM di Indonesia

23 jam lalu

Pertamina Berikan Kado Terbaik untuk Kebangkitan UMKM di Indonesia

PT Pertamina (Persero) memberikan kado istimewa bagi kebangkitan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.


Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

1 hari lalu

Wakil Presiden RI ke-10 dan , Jusuf Kalla, menyapa terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Jusuf Kalla dihadirkan oleh Penasehat hukum sebagai pembuktian saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021. TEMPO/Imam Sukamto'
Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ketahui pula soal saksi memberatkan dar KUHAP?


3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

1 hari lalu

Wakil Presiden RI ke-10, Jusuf Kalla, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Jusuf Kalla dihadirkan oleh Penasehat hukum sebagai pembuktian saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan. TEMPO/Imam Sukamto
3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini tiga poin pembelaannya.


Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

1 hari lalu

Wakil Presiden RI ke 10, Jusuf Kalla, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Jusuf Kalla dihadirkan oleh Penasehat hukum sebagai pembuktian saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi terdakwa Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.


Pertamina Bentuk Direktorat Manajemen Risiko di Seluruh Subholding

2 hari lalu

Petugas mengenakan Batik saat melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU COCO MT Haryono, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Memperingati hari Batik Nasional 2023, Petugas SPBU PT Pertamina Retail menggunakan Batik saat melayani konsumen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pertamina Bentuk Direktorat Manajemen Risiko di Seluruh Subholding

PT Pertamina (Persero) resmi menetapkan direktorat baru, yaitu direktorat manajemen risiko di seluruh subholding.


Pertamina Hulu Energi dan ExxonMobil Kerja Sama Penangkapan dan Penyimpanan Karbon di IPA CONVEX ke-38

2 hari lalu

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menjajaki kerja sama dengan ExxonMobil dalam agenda Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA CONVEX) ke-48 di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Tangerang, Rabu, 15 Mei 2024. Sumber: Humas PHE
Pertamina Hulu Energi dan ExxonMobil Kerja Sama Penangkapan dan Penyimpanan Karbon di IPA CONVEX ke-38

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menjajaki kerja sama dengan ExxonMobil Indonesia melalui pengembangan Asri Basin Project CCS Hub.


Karen Agustiawan Didakwa Korupsi Pengadaan LNG, Jusuf Kalla Ungkap Faktor yang Bikin Pertamina Merugi

2 hari lalu

Wakil Presiden RI ke 10, Jusuf Kalla, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Jusuf Kalla dihadirkan oleh Penasehat hukum sebagai pembuktian saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Karen Agustiawan Didakwa Korupsi Pengadaan LNG, Jusuf Kalla Ungkap Faktor yang Bikin Pertamina Merugi

Jusuf Kalla mengatakan bila direktur perusahaan harus dihukum karena merugi, maka seluruh BUMN Karya harus dihukum.


Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jusuf Kalla Bingung Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi Pengadaan LNG

2 hari lalu

Wakil presiden Indonesia periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla saat memberikan keterangan dalam acara konferensi pers Tokoh Bangsa di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2024. Dalam konferensi pers tersebut tokoh bangsa dan para akademisi menyinggung soal politisasi bansos, serta menyuarakan gerakan pemilu jujur dan adil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jusuf Kalla Bingung Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi Pengadaan LNG

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla mengatakan Karen Agustiawan sebagai Dirut Pertamina menjalankan perintah presiden.