TEMPO.CO, Semarang - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Jawa Tengah memastikan segera menutup separuh lebih dari jumlah jembatan timbang di Jawa Tengah. Kebijakan itu sengaja dilakukan untuk efisiensi kerja kontrol yang diimbangi dengan tenaga petugas di lapangan.
"Idealnya, satu jembatan butuh 35 orang. Bila petugas yang tersedia 200, berarti hanya lima jembatan yang bisa beroperasi," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Jawa Tengah Urip Sihabudin seusai diskusi "Menimbang Barang di Jembatan Timbang" di Semarang, Senin, 5 Mei 2014.
Urip menyatakan di Jawa Tengah terdapat 16 jembatan timbang yang layanan operasionalnya tak maksimal karena kekurangan sumber daya manusia. "Akibatnya, mereka kerepotan melakukan kontrol dan teknis lain di lapangan," ujarnya.
Menurut Urip, penutupan jembatan timbang itu merupakan hasil evaluasi sumber daya manusianya, yakni petugas di jembatan timbang yang mencapai 281 orang. Dari jumlah itu, mereka yang layak dan siap ditempatkan kembali hanya 200 orang. (baca: Jawa Tengah Dinilai Salahgunakan Jembatan Timbang)
Saat ini, kata Urip, ia telah perintahkan petugas di lapangan agar menjalankan kontrol sesuai dengan aturan. Langkah itu dilakukan seusai sidak Gubernur Ganjar Pranowo yang menemukan praktek pungutan liar di jembatan timbang Sumbah, Kabupaten Batang, pada akhir April lalu.
Ketegasan kontrol yang dilakukan itu meliputi denda untuk muatan lebih dari 20 persen. Sedangkan yang lebih dari 25 persen ditilang lewat pengadilan. "Kami juga kembangkan sistem agar akurasi terjaga," kata Urip.
Pakar transportasi dan angkutan jalan raya dari Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno, menilai persoalan jembatan timbang cukup rumit. Hal itu terkait dengan unsur teknis, keselamatan, ekonomi, dan infrastruktur jalan. "Perlu pembahasan yang melibatkan pemerintah pusat. Kalau hanya gubernur marah-marah, tak akan selesai," ujarnya.
Ia menyarankan agar penanganan pelanggaran jembatan timbang sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu menyebutkan toleransi tonase maksimal hanya 5 persen. "Lebih dari itu, pidana 1 bulan kurungan atau denda Rp 500 ribu," tuturnya. (baca juga: Pungutan Retribusi Daerah Bisa Dibatalkan)
EDI FAISOL (SEMARANG)
Berita terpopuler:
Perbandingan Bank Century dengan Bank IFI dan Indover
Rupiah Menguat, Jangan Senang Dulu
Ketidakpastian Koalisi Capres Bakal Koreksi Pasar