TEMPO.CO , Jakarta - Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan pungutan sertifikasi halal yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia tak masuk ke kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak. Menurut dia, MUI bukan sebuah lembaga negara yang wajib menyetorkan pungutannya kepada negara.
"Mereka itu swasta, tidak berdasarkan Undang-Undang. Jadi memang tidak menyetor ke kas negara," kata Suryadharma di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2014. (Baca juga : Berat di Ongkos, MUI Cukup Percaya Dalih Amidhan)
Suryadharma mengatakan atas dasar itu pihaknya meminta agar pengujian sertifikasi halal dilakukan oleh lembaga negara di bawah Kementerian Agama dengan pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dengan demikian, tarif akan diberlakukan oleh pemerintah dan masuk dalam kas negara. "Nanti masuk menjadi PNBP lalu ke APBN," katanya.
Suryadharma mengatakan saat ini ada dua poin krusial dalam pembentukan otoritas halal, yaitu mengenai status pendaftaran produk-produk halal dan mengenai siapa yang berhak menguji dan menerbitkan sertifikat halal. "Perbedaan pertama pemerintah meminta pada posisi para produsen mendaftarkan dengan sukarela. Sementara MUI ingin mandatori," katanya. (Lihat juga : DPR Minta Labelisasi Produk Halal Dikenai Biaya)
Bagi pemerintah, kata dia, jika itu menjadi kewajiban maka akan membebani para produsen terutama usaha kecil. "Kalau tidak daftar mereka akan dianggap melanggar hukum dan bisa muncul problem ekonomi," katanya. Sedangkan siapa yang menerbitkan dan menguji produk halal, Suryadharma mengatakan MUI berkukuh agar lembaganya yang mengeluarkan.
"Kami ingin pemerintah karena sebagai pelaksana UU, karena sertifikasi itu berkaitan dengan hukum. Tidak ada ormas sebagai pelaksana UU. Kalau diberikan pada MUI, ormas lain akan iri. Jadi pemerintah yang menerbitkan, tapi MUI juga berfungsi untuk memberikan rekomendasi," katanya. (Berita terkait : Tarif Survei MUI US$ 5.700)
Sementara itu, Menteri Keuangan Muhamaad Chatib Basri tidak berkomentar apakah pungutan sertifikasi halal yang dilakukan MUI itu masuk ke kas negara atau tidak. "Saya harus cek dulu ke Direktur PNBP," katanya.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Terpopuler :
Perikanan Indonesia Masih Unggul di ASEAN
Parwisata Indonesia Tertinggal di ASEAN
BI Akan Terbitkan Produk Simpanan Deposito
Laba Bukit Asam Turun 37 Persen
Ruang Penguatan Rupiah Terbatas