TEMPO.CO, Sukabumi - Pemerintah akan terus menagih komitmen PT Freeport Indonesia untuk membangun smelter. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo mengatakan pihaknya akan membuat skema perjanjian agar perusahaan tambang itu membangun pabrik pengolahannya sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara.
"Mereka harus ada komitmen dan menyerahkan roadmap pembangunan smelter. Itu tidak bisa ditawar, pembangunan smelter adalah keharusan dalam UU," kata Susilo di Balai Penelitian Tanaman Industri dan Penyegar, Parung Kuda, Sukabumi, Ahad, 9 Februari 2014. Namun dia tidak mau menjelaskan skema perjanjian pembangunan smelter yang dimaksud. "Nanti saya kasih tahu." (Baca juga : Wamen ESDM: Freeport Mau Tutup Tambang? Silakan!)
Jika Freeport membuktikan komitmennya dengan menyerahkan peta jalan (road map) pembangunan pabrik pengolahan, maka pemerintah akan memberikan izin bagi perusahan tambang itu untuk melakukan ekspor konsentrat sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kalau tidak, mereka tidak boleh ekspor," ujarnya.
Sebelumnya pemerintah memberlakukan pajak progresif untuk perusahaan tambang yang melakukan ekspor konsentrat, yaitu berupa bea keluar (BK) 20-60 persen untuk ekspor tambang olahan dari tahun 2014 hingga 2017. Beleid itu banyak ditentang oleh pengusaha tambang. (Lihat juga : Freeport Merayu Minerba, Pemerintah Menolak)
Bulan lalu, bos Freeport McMoran Copper & Gold Inc, Richard C. Adkerson, datang ke Indonesia untuk meminta penjelasan soal aturan itu. Dia mendatangi beberapa kementerian, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan. Namun pemerintah mengaku bergeming dan akan tetap meminta perusahaan-perusahaan tambang membangun smelter di Indonesia.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Terpopuler :
Mendukung IMF, Thee Kian Wie "Melawan" Soeharto
Butuh Rp 5 Triliun untuk Tutup Merpati
Mantan Menteri Kehutanan, Hasjrul Harahap, Wafat
Citilink Gunakan Tarif Batas Atas
Penyebab Bisnis Maskapai Tumbang