TEMPO.CO , Jakarta:Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan anggaran untuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2015. Ia mengatakan, sumber anggaran tersebut berubah usai ketetapan Mahkamah Konstitusi.
"Sekarang ini anggaran SKK Migas adalah persentase dari dana migas. Kan dana ada dana migas pemerintah," kata Askolani ketika ditemui di Gedung Djuanda Kantor Kementerian Keuangan, Rabu, 29 Januari 2014.
Ia mengatakan, besaran anggaran tersebut tergantung dengan kemampuan pagu yang bisa diberikan pemerintah.
Askolani juga mengatakan, sebelumnya, anggaran SKK Migas ditetapkan sebesar maksimal 1 persen dari penerimaan sektor migas. Selama ini, besaran anggaran yang diterima SKK Migas hanya di kisaran 0,3 hingga 0,4 persen dari penerimaan sektor migas.
"SKK Migas set off dari uang setoran minyak. Setoran minyak itu kan dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKSK). Kita sisihkan langsung. Kita akan dorong dia tidak lagi set off tapi masuk ke belanja lain-lain pada tahun 2015," kata Askolani.
Ia menambahkan, saat ini pemerintah masih akan menghitung besar kebutuhan yang diperlukan SKK Migas. Berita suap terkait SKK Migas di sini.
MAYA NAWANGWULAN
Terpopuler:
Isu Lumpuh Akibat OCD, Deddy Corbuzier: Bodoh
Jakarta Dikepung Calon Banjir Besar
Mobil 'Wah' Adik Ratu Atut Ditaksir Rp 30 M
Foto Mirip Asmirandah dan Jonas di Gereja
BPPT Perangi Hujan di Jakarta Hari Ini
KPK: Ada Nama Lain di Mobil Mewah Adik Ratu Atut