Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Tenaga Kerja, Benny Soetrisno, mengatakan seharusnya pemerintah mematuhi usulan yang diberikan dewan pengupahan. Benny mengatakan UMP Rp 2,4 juta mungkin tidak akan memberatkan untuk pengusaha besar. Tetapi, di sisi lain, besaran UMP ini bisa menghambat perkembangan usaha-usaha yang saat ini masih berskala kecil dan mikro.
Benny menjelaskan, karena biaya yang terlalu tinggi, maka skala usaha juga akan sulit berkembang. "Pekerja UKM tidak akan pernah menjadi tenaga kerja formal yang mendapat jaminan tenaga kerja, seperti pensiun dan kecelakaan kerja. Bagi pemerintah juga tidak akan pernah mendapat pajak penghasilan pekerja karena mereka tidak menjadi pekerja informal," kata Benny ketika dihubungi secara terpisah.
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Franky Sibarani, mengatakan tahun depan bisa menjadi tahun yang suram bagi perindustrian Indonesia. Soalnya, pemerintah juga berencana menaikkan tarif tenaga listrik untuk industri besar dan perusahaan yang tercatat di bursa.
"Problem paling besar yang menghambat pertumbuhan ini dari dalam negeri. Di tengah sedang sulit bersaing, biaya bunga naik. Tarif tenaga listrik untuk produsen bahan baku juga akan naik 42 persen. Sekarang bayangkan, bagaimana produk turunan baja kita mau bersaing kalau listrik untuk memproduksi bahan baku bajanya saja tarifnya naik 42 persen," kata Franky.
Boediono...