TEMPO.CO, Jakarta - Unsur pengusaha dalam Dewan Pengupahan tidak mempermasalahkan kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2014 yang ditetapkan sebesar Rp 2.441.301. Angka itu baru saja diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, pada Jumat, 1 November 2013.
Asrial Chaniago, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam dewan tripartit, mengatakan angka itu tak jauh melenceng dari perkiraan pengusaha. "Angka dari pemerintah itu sudah diduga Apindo. Kalau dibandingkan dengan laju inflasi masuk akal," kata dia ketika dihubungi pada Jumat.
Menurut dia, pengusaha masih mampu mengakomodir kenaikan UMP sekitar 11 persen dari UMP 2013. Namun, pengusaha mengajukan UMP 2014 sesuai dengan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai Instruksi Presiden. "Aturannya kan UMP itu sama dengan KHL, tetapi boleh kalau gubernur memutuskan lebih tinggi," katanya. Nantinya, gubernur yang harus mempertanggungjawabkan keputusan itu kepada presiden.
Dia juga memperkirakan tidak akan banyak perusahaan yang akan mengajukan penangguhan, kecuali perusahaan yang bergerak dalam industri padat karya. "Lagipula penangguhan memerlukan persetujuan buruh dan mekanismenya tidak mudah," kata dia.
UMP 2014 akhirnya diputuskan sesuai dengan rekomendasi unsur pemerintah sebesar Rp 2,441 juta. Rekomendasi yang diajukan unsur pengusaha sesuai angka KHL adalah Rp 2,299 juta.
ANGGRITA DESYANI