TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, Imam S. Ernawi, menyatakan masih banyak daerah yang belum mengeluarkan peraturan daerah (perda) soal tata cara perencanaan bangunan tahan gempa. Menurut catatannya, baru 30 persen kabupaten/kota yang memiliki perda terkait hal tersebut.
"Baru 30 persen yang punya perda," kata Imam saat ditemui seusai acara Sosialisasi Penerapan SNI Gempa dan Konstruksi Pracetak Bangunan Gedung di Jakarta, Rabu, 11 September 2013. Padahal, kata dia, aturan soal ini telah dimulai sejak tahun 2002. "Ke depan akan kami dorong."
Menurut Imam, daerah-daerah yang belum menerapkan perda soal pengaturan bangunan tersebut diakibatkan oleh sejumlah faktor. Misalnya pengujian dan pembahasan perda yang alot di DPRD. Faktor lain, sumber daya manusia yang belum ada atau minimnya anggaran, serta karena perda tersebut belum menjadi prioritas di daerah. "PU akan coba bantu," kata dia.
Kementerian PU menargetkan, pada tahun depan, daerah yang memiliki perda soal bangunan tahan gempa ini bisa mencapai 50 persen. Mengingat aturan soal ini dibuat untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat, dan perda akan lebih mampu mengimplementasikannya di lapangan. "Akan dijabarkan mengenai urgensinya."
Aturan soal bangunan tahan gempa ini mengacu pada Standar Nasional Indonesia tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non-Gedung. SNI ini telah disahkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada tahun 2012 dengan nomenklatur SNI 1726:2012. Imam mengatakan, standar ini merupakan upgrade dari standar SNI sebelumnya, yaitu SNI 03-1726-2002. "Ini mengatur standardisasi bangunan yang mampu menahan beban gempa," kata Imam.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Terkait
Gempa Pacitan, Tidak Ada Kerusakan Bangunan
Gempa Pacitan Masih dalam Intensitas Kecil
Gempa Pacitan 5,5 SR Terasa Sampai Yogyakarta
Aceh Diguncang Gempa 5 Skala Richter
Arab Bantu Korban Gempa Aceh