Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Akan Terbitkan Inpres untuk Upah Buruh  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Ribuan buruh dari kawasan industri Jababeka Bekasi menggelar aksi demo di depan Istana Negara, Jakarta, (12/07). Mereka melakukan long march dari Bundaran HI menuju Istana Negara untuk menolak kebijakan pemerintah terkait upah dan outsourcing. TEMPO/Dasril Roszandi
Ribuan buruh dari kawasan industri Jababeka Bekasi menggelar aksi demo di depan Istana Negara, Jakarta, (12/07). Mereka melakukan long march dari Bundaran HI menuju Istana Negara untuk menolak kebijakan pemerintah terkait upah dan outsourcing. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa menyatakan akan ada instruksi presiden yang akan mengatur soal upah buruh. Menurut dia, inpres ini akan menjadi pedoman dalam penentuan besaran upah.

"Akan ada inpres-nya," kata Hatta dalam konferensi pers di Hotel Mulia, Jumat, 23 Agustus 2013. Inpres ini, kata dia, merupakan pedoman bagi pihak bupati, wali kota, atau gubernur dalam menentukan upah minimum.

Hatta menjelaskan, upah minimum seharusnya ditentukan berdasarkan komponen hidup layak (KHL) dan sejumlah faktor lain, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Upah tersebut pun, kata dia, seharusnya telah dibahas oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur three parted. "Namun, yang terjadi, banyak yang memandang upah ditentukan oleh gubernur," kata dia. Menurut Hatta, hal tersebut merupakan kesalahan penafsiran undang-undang. "Harusnya gubernur menetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian M.S. Hidayat pun mengungkapkan hal serupa. Bahkan, dia memberikan contoh, penetapan oleh gubernur dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik seperti pemilihan kepala daerah. "Yang seperti itu terjadi," kata dia. Pejabat daerah bersangkutan menaikkan upah buruh untuk mendapatkan simpati masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hidayat pun mengatakan bahwa inpres tersebut akan menjadi acuan bagi para bupati, wali kota, dan gubernur untuk menentukan besaran upah. "Kemungkinan mereka bisa mengikuti acuan itu," kata dia.

Selain itu, Hatta menjelaskan soal pembagian kategori usaha dalam penentuan upah, yaitu capital intensive, labour intensive, dan usaha menengah kecil. Upah dalam setiap usaha tersebut disesuaikan antara faktor inflasi dan sejumlah faktor lainnya.

NINIS CHAIRUNNISA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

10 menit lalu

Run for Equality 2024 di Jakarta pada 28 April 2024/Plan Indonesia
Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

Plan Indonesia dan YPAC mengingatkan masyarakat soal isu kesetaraan melalui lomba lari bertajuk 'Run for Equality'.


KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

13 menit lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengikuti dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jakarta, Jumat 26 April 2024. Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap karena didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023-2028, serta mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Natalius Tabuni dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal dinilai tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga sebagai anggota aktif partai politik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

KPU klaim siap menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan dimulai besok, Senin, 28 April 2024.


Virus Flu Burung di AS, Para Pakar: Epidemi Telah Berlangsung Lama

16 menit lalu

Ilustrasi flu burung. REUTERS/Sebastian Castaneda
Virus Flu Burung di AS, Para Pakar: Epidemi Telah Berlangsung Lama

FDA memergoki temuan satu dari lima sampel susu komersial yang diuji dalam survei nasional mengandung partikel virus H5N1atau virus Flu Burung


Polisi Periksa Isi Percakapan Brigadir RA dan Istri di Ponselnya, Bakal Diungkap ke Publik

20 menit lalu

Anggota Polri saat melakukan olah TKP di Mampang Prapatan, Jakarta. ANTARA/HO-Polres Metro Jaksel
Polisi Periksa Isi Percakapan Brigadir RA dan Istri di Ponselnya, Bakal Diungkap ke Publik

Isi SMS antara istri dan Brigadir RA akan dirilis oleh Polres Metro Jakarta Selatan kepada publik.


Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

33 menit lalu

Ilustrasi anak bermain game online (pixabay.com)
Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

Game online yang mengandung konten kekerasan berpotensi merusak moral anak bangsa di masa depan sehingga perlu diblokir.


Klasemen MotoGP 2024 setelah Francesco Bagnaia Memenangi Balapan di Jerez

33 menit lalu

Francesco Bagnaia. (Dok Ducati)
Klasemen MotoGP 2024 setelah Francesco Bagnaia Memenangi Balapan di Jerez

Pembalap Ducati Lenovo Team Francesco Bagnaia memenangi balapan MotoGP Spanyol 2024. Tipiskan jarak dari Jorge Martin yang gagal finis.


Fakta-fakta TikTok Dilarang di Amerika Serikat

34 menit lalu

Fakta-fakta TikTok Dilarang di Amerika Serikat

ByteDance selaku perusahaan pemilik TikTok memilih untuk menutup aplikasinya di Amerika yang merugi.


Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

36 menit lalu

Artis dan tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan saat hadir pada rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jumat, 16 Agustus 2019. Subdit I Resnarkoba berhasil menangkap artis Rio Reifan di kediamannya di kawasan Pondok Gede dengan mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu buah pipet kaca yang berisi narkotika jenis shabu seberat 0,0129 gram dan sebuah alat hisap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.


Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

36 menit lalu

Puluhan penumpang masih menunggu kepastian keberangkatan pesawat mereka saat terjadi penutupan sementara Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jumat, 5 Januari 2023. Penutupan tersebut akibat sebaran abu vulkanik Gunung Marapi. TEMPO/Fachri Hamzah
Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.


Usai Gempa Garut M6.2, BMKG Peringatkan Potensi Longsor dan Banjir

40 menit lalu

Gempa dengan magnitudo 6.5 di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (27/4), mengakibatkan rumah-rumah warga dan fasilitas publik seperti rumah sakit mengalami kerusakan.
Usai Gempa Garut M6.2, BMKG Peringatkan Potensi Longsor dan Banjir

BMKG meminta masyarakat Sukabumi, Tasikmalaya, Bandung dan Garut dan mewaspadai potensi bencana susul usai gempa bumi magnitudo 6.2.