TEMPO.CO, Los Angeles-Pabrikan otomotif asal Jepang, Toyota Motor Corp, digugat keluarga seorang perempuan pemilik mobil Toyota Camry yang tewas dalam sebuah kecelakaan pada 2009 silam. Seperti diberitakan kantor berita Associated Press, Pengacara yang mewakili keluarga korban mengatakan akan menggugat Toyota senilai US$ 20 juta atau setara 200 miliar rupiah lebih untuk kerugian moral dan materil yang ditanggung keluarga korban.
“Toyota dinilai bersalah karena sistem keamanan override pada mobil produksinya gagal berfungsi,” ujar Garo Mardirossian, pengacara keluarga korban di hadapan para juri pengadilan Los Angeles, Amerika Serikat, Kamis, 8 Agustus waktu setempat.
Pada 2009 silam, seorang perempuan bernama Noriko Uno tewas dalam sebuah kecelakaan lalu lintas di sebuah persimpangan jalan di Upland, sebelah timur Los Angeles. Mobil Toyota Camry yang dikemudikan Noriko ditabrak pengendara lain yang sedang mengebut. Setelah tertabrak, mobil Noriko berbalik arah dan justru berakselerasi secara tiba-tiba. Meski Noriko sudah berusaha mengerem laju kendaraan, mobilnya terus melaju hingga menabrak pohon dan tiang lampu yang membuat perempuan itu tewas di tempat kejadian.
Kecelakaan ini, menurut Garo, seharusnya tidak terjadi jika sistem pengereman dan keamanan override pada produk Toyota Camry berfungsi dengan baik. Dia juga mengacu pada kasus lain menyangkut cacat produksi pada sistem keamanan mobil itu.
Dalam kasus lain, Toyota membayar ganti rugi US$ 1 miliar atau 10 triliun rupiah lebih, setelah mendapatkan pengaduan dari sejumlah pemilik Camry di berbagai negara bahwa mobil mereka berakselerasi secara mendadak, seperti yang terjadi dalam kasus Noriko. Atas temuan sejumlah kasus itu, Toyota akhirnya mencabut sistem keamanan override pada produk Toyota Camry buatan tahun 2006.
Meski demikian pengacara yang mewakili Toyota Motor Corp, Vincent Galvin, menyatakan kecelakaan yang menimpa Noriko bukan disebabkan kegagalan fungsi sistem override mobilnya, melainkan human error. “Saat itu Noriko terbukti sedang menderita masalah kesehatan termasuk diabetes yang mungkin menyebabkan dia salah menilai situasi sesaat setelah mobilnya tertabrak mobil lain,” katanya kepada para Juri. “Kondisi kesehatannya membuat dia hipersensitif terhadap tabrakan dan membuatnya melajukan kendaraan hingga mencapai 80 mil per jam, atau 129 kilometer per jam.”
Pendapat Galvin dibantah Garo. Menurut dia, meski sedang memiliki masalah kesehatan, Noriko tetap dapat berkendara dengan baik. Buktinya, kata dia, perempuan ini berhasil menghindari pengemudi lain, termasuk seorang perempuan dengan enam anak di dalam mobilnya, ketika Camry yang dikemudikan Noriko berakselerasi secara mendadak. Garo menunjukkan bukti Noriko sudah berusaha menghentikan laju kendaraan dengan berkali-kali menginjak pedal rem. Selain itu dia juga memperlihatkan foto tuas rem tangan mobil Noriko berada dalam posisi ‘on’ yang berarti sang pengemudi telah berupaya mengerem.
Dalam laporan AP disebutkan bahwa kecelakaan lalu lintas yang berujung tuntutan kepada perusahaan pembuat mobil ini merupakan kasus pertama yang dibawa ke pengadilan negara di Los Angeles. Proses peradilan kasus ini diperkirakan akan memakan waktu dua bulan ke depan.
AP/PRAGA UTAMA