TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian, Muhammad Suleman Hidayat, mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai low cost green car (LCGC), mobil murah, mobil listrik, dan biofuel, sudah resmi turun di Kementerian Perindustrian.
"PP Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor," kata dia di kantornya hari ini, Rabu, 5 Juni 2013.
Menteri Hidayat menuturkan, PP ini sudah diteken dari tanggal 23 Mei 2013 lalu. Dia mengatakan pengumuman PP ini memang lama karena menunggu nomor resminya. "Tapi sekarang sudah turun, bisa langsung diproduksi," kata Menteri Hidayat.
Dia juga mengatakan akan ada suatu acara yang mempertemukan semua produsen mobil yang ada di Indonesia. Ini dimaksudkan untuk menyukseskan program penghematan energi sejalan dengan rencana pemerintah. "Mobil-mobil ini nantinya bisa jadi alternatif terkait naiknya harga bahan bakar minyak," ujar dia.
Dua pabrikan mobil Eropa, VW dan Peugeot, sudah meminta izin ke Kementerian Perindustrian untuk mendirikan pabrik di Indonesia. "Namun, pemerintah masih memprioritaskan pabrikan lokal dan Asia dulu," ujar Menteri Hidayat.
Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustian, Budi Dharmadi, menyatakan persyaratan mengikuti program mobil murah cukup ketat.
Alasannya, pembuatan transmisi dan mesin harus dibuat di dalam negeri. Namun, menurut Budi, para produsen bisa memilih opsi lain. "Low cost emission," ucap dia di tempat yang sama.
AMRI MAHBUB
Terhangat:
Penembakan Tito Kei | Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Membangkang | Ahmad Fathanah
Baca juga:
Geng Sopir Angkot 'The Doctor' Lakukan Pembunuhan
Ruhut Tantang PKS Keluar dari Koalisi
Lawan Belanda, Timnas Indonesia Latihan Perdana
Usai Kunjungan Priyo, Kalapas Sukamiskin Ditegur