TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hortikultura Indonesia, Annas D Susila, menyatakan kenaikan harga komoditas hortikultura saat ini harus diantisipasi agar tidak dipermainkan oleh spekulan. Karena itu, pemerintah harus benar-benar memperhatikan komoditas apa saja yang seharusnya dibatasi masuk ke dalam negeri.
"Untuk jenis sayur-sayuran produksi memang drop di awal Januari sampai Februari ini karena hujan tinggi di beberapa tempat. Tapi, untuk komoditas lain seperti buah belum berdampak," kata Annas ketika dihubungi Tempo, Kamis, 21 Februari 2013.
Ia justru merasa heran dengan kebijakan pemerintah yang mengatur penghentian impor untuk beberapa komoditas hortikultura. Pasalnya, saat ini sedang dalam musim hujan dan produksi petani menurun. Ia juga khawatir pemerintah akan membuka keran impor di semester kedua tahun ini, di mana biasanya produksi hortikultura melimpah karena cuaca kering.
Menurut dia, kebijakan pengaturan impor komoditas hortikultura oleh pemerintah belum berdampak saat ini. Komoditas hortikultura memang perlu diatur agar tidak terjadi kelebihan pasokan di dalam negeri yang bisa memukul harga di tingkat petani. Namun, kebijakan itu harus dilakukan pada saat yang tepat.
Annas menambahkan, kebijakan pemerintah soal pengaturan hortikultura harus diwaspadai di pertengahan tahun nanti, terutama ketika petani mulai panen. Melihat kondisi harga naik saat ini, diperkirakan banyak petani yang memanfaatkan kesempatan untuk banyak menanam. "Ketika panen raya nanti, jangan sampai pemerintah malah membuka impor sehingga harga jatuh karena kebanjiran barang impor," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, Banun Harpini, menyatakan dalam RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) yang telah dikeluarkan di awal tahun ini, ada 20 komoditas hortikultura yang diatur. Dari jumlah itu, Kementerian Pertanian akan memberikan informasi terkait dengan musim panen di dalam negeri. Juga akan diinformasikan produk apa saja yang tidak boleh diimpor dalam waktu enam bulan ke depan.
"Sebab, prinsip impor itu kan hanya untuk mengisi kebutuhan dan mana saja yang kurang dari dalam negeri," kata Banun. Pemberian RIPH ini juga memperhatikan kemampuan dan kebutuhan hortikultura, seperti buah dan sayur, dengan ikut mempertimbangkan permintaan dari turis maupun ekspatriat yang ada di Indonesia.
Kebijakan baru impor produk hortikultura ini diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura yang ditandatangani pada 21 September, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang ditandatangani pada 24 September 2012. Kedua beleid ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.
Adapun kedua puluh komoditas hortikultura tersebut adalah 10 jenis buah, seperti mangga, jeruk, dan pepaya; tujuh jenis sayuran, seperti kol, kentang, bawang merah, dan bawang putih; serta tiga tanaman hias, seperti anggrek dan krisan.
ROSALINA