TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto berharap pembangunan enam ruas tol dalam kota tidak akan terhenti. Sebab, ia khawatir pembatalan proyek akan berdampak pada kondisi investasi infrastruktur dalam negeri.
"Masak iya, misalnya, investor sudah bekerja menyiapkan proyek. Namun, saat menteri berganti, kebijakan berikutnya ikut berubah. Nanti bagaimana kepercayaan investor luar," kata Djoko saat ditemui di kantornya, Rabu, 30 Januari 2013.
Menurut Djoko, sampai saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pernah memberikan sinyal penolakan pembangunan kepada Kementerian Pekerjaan Umum sehingga ia masih percaya enam ruas tol itu bisa terbangun. "Namun, jika pemerintah daerah tidak menyukai pembangunan infrastruktur di daerahnya, tentu Kementerian Pekerjaan Umum tidak akan melanjutkan pembangunan," katanya.
Ia menjelaskan, pembangunan infrastruktur sangat bergantung pada pemerintah provinsi setempat. Jadi, Kementerian Pekerjaan Umum tidak bisa mengerjakan pembangunan infrastruktur apabila tidak disetujui pemerintah daerah setempat.
Djoko mengatakan, pembangunan enam ruas tol itu merupakan usulan dari pemerintah DKI sebelumnya, yaitu saat masa jabatan Gubernur Sutiyoso. Sutiyoso mengusulkan pembangunan enam ruas tol tersebut sebagai salah satu solusi kemacetan Jakarta.
Baca Juga:
Namun, karena pembangunan enam ruas tol itu tidak ada dalam perencanaan pembangunan jaringan jalan tol nasional dan pemerintah daerah tidak berwenang mengusulkan pembangunan jalan tol, Kementerian Pekerjaan Umum lalu meminta pemerintah DKI membuat badan usaha milik daerah sehingga bisa mengusulkan pembangunan tol. Pemerintah DKI pun menyetujuinya dan membentuk PT Jakarta Toll Road Development (JTD) agar bisa mengusulkan pembangunan jalan tol
"Saat itu saya katakan, jika ingin pembangunan enam ruas diterima dan dapat dibangun, badan usaha tersebut harus memenuhi tiga persyaratan kami," kata Djoko. Ketiga persyaratan itu, yaitu badan usaha harus membuat feasibility study, membuat analisis dampak lingkungan, dan membuat desainnya. Ketiga hal itu telah dibuat oleh PT JTD sebagai badan usaha yang memenangkan tender pembangunan tol.
Namun, di tengah jalan, keluar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Peraturan pemerintah tersebut menyebutkan bahwa izin lingkungan merupakan salah satu prasyarat untuk mendapatkan izin usaha atau kegiatan. Dokumen itu dikeluarkan kepala daerah provinsi atas rekomendasi badan pengelolaan lingkungan hidup daerah.
Hingga saat ini, pemerintah DKI belum juga menandatangani dokumen izin lingkungan tersebut. Akibatnya, Kementerian Pekerjaan Umum, melalui Badan Pengatur Jalan Tol, mengundur penandatanganan perjanjian pengusahaan jalan tol yang seharusnya sudah ditandatangani 26 Januari lalu.
RAFIKA AULIA
Berita Terpopuler Lainnya:
Alasan BNN Masih Tahan Raffi dan Wanda
Tersandung Narkoba, Wanda Membela Diri di Facebook
Raffi Ahmad Dapat Narkoba dari Kampung Ambon?
Begini Efek Narkoba yang Dipakai Raffi Ahmad
Gadis Seksi di Operasi Tangkap Tangan KPK