TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) berharap dengan adanya layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) atau e-procurement dapat memperkecil peluang praktek korupsi dan nepotisme dalam proses pelelangan proyek.
"Dengan adanya sistem ini akan mudah proses pemantauan sehingga praktik korupsi akan dapat dicegah lebih dini," kata Kepala LKPP, Agus Rahardjo, seusai deklarasi pengadaan bersih, di Monumen Nasional, Jakarta, Ahad, 11 November 2012.
Agus mengakui jika selama ini sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah kerap disorot karena berbagai kasus dugaan korupsi. Dia meminta agar semua pihak terutama para pengusaha dapat mendukung program tersebut. "Kalau tidak didukung pengusaha dan pegawai, maka pengaturan proyek akan tetap terjadi," katanya.
Sistem pengadaan secara elektronik sudah mulai digalakan sejak 2008. Saat ini, telah ada 269.033 penyedia terdaftar dalam LPSE dan 187.970 penyedia terverifikasi yang tersebar di 515 LPSE yang melayani 731 instansi.
Menurut Agus, dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2012, sedikitnya 75 persen belanja di seluruh kementerian dan lembaga dan 40 persen belanja di pemerintah daerah telah menggunakan sistem pengadaan elektronik dalam proses pengadaan barang dan jasa.
ANGGA SUKMA WIJAYA