Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisaris Pertamina Belum Tahu Penolakan DPR Atas Penjualan Tanker

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisaris PT. Pertamina (persero) Roes Aria Wijaya tidak bersedia mengomentari penolakan DPR atas penjualan kapal tanker raksasa (Very Large Crude Carrier/vlcc) oleh Pertamina. Ia mengaku belum tahu persis pernyataan penolakan tersebut dan apa pertimbangannya, karena belum menerima surat resmi dari DPR. "Karena belum tahu persis, saya tidak bisa berkomentar," ujarnya ketika dimintai konfirmasinya oleh Tempo News Room, Selasa (15/6). Menurutnya, untuk membicarakan masalah itu harus ada pertemuan terlebih terlebih dahulu antara Pertamina dengan DPR. Dari situ baru bisa dibuat keputusan.Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro menilai penjualan VLCC itu merupakan masalah perseroan, sehingga harus diselesaikan ditingkat perseroan itu pula. "Mereka punya Dewan Komisaris, saya bukan komisaris lagi," kata dia.Ia membenarkan, kebijakan pengadaan tanker tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Namun ia tidak bersedia menjawab apakah penjualannya juga harus melalui Keppres. Menurut Purnomo, Pertamina bisa mengajukan perubahan Keppres melalui Kementrian BUMN --bukan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral-- bila mereka menginginkannya. Ia mengatakan, keberadaan tanker tersebut memang penting untuk menjaga keamanan pasokan minyak. Namun penggunaan VLCC lebih ditunjukan untuk jangka menengah karena saat ini masih dalam proses pembuatan. Untuk menjaga keamanan pasokan bisa dilakukan dengan tanker milik sendiri atau sewa. Berkaitan dengan VLCC, yang dipermasalahkan adalah justifikasi pembeliannya, yang menjadi wewenang perseroan.Ditempat terpisah komisi ESDM DPR memutuskan menolak penjualan dua VLCC milik Pertamina yang dipesan di Korea Selatan. Penolakan tersebut dikeluarkan setelah menerima laporan dari Tim DPR yang berkunjung ke Korsel melihat secara langsung kondisi tanker. Wakil Ketua Komisi ESDM DPR, Zainal Arifin mengatakan DPR memiliki berbagai pertimbangan yang menjadi dasar penolakan. Terutama masalah keamanan pasokan minyak yang harus tetap dijaga. Penjualan tanker Pertamina dikuatirkan akan mengganggu keseimbangan pasokan dan permintaan. Selain itu, sesuai dengan peraturan internasional, untuk masa mendatang, yang harus digunakan adalah tanker jenis double hulk .Zainal mengatakan, penolakan DPR tersebut memang tidak bersifat mengikat. DPR tidak memiliki wewenang intervensi ke Pertamina, sehingga keputusan ini sifatnya hanya rekomendasi. Ia menegaskan, tidak ada sanksi atau konsekuensi hukum bila Pertamina tidak menjalankan rekomendasi DPR tersebut.Ia menilai Pertamina tidak etis menjual tanker tersebut. Karena pada saat bersamaan, perusahaan migas negara itu sedang meminta dukungan DPR memperbaiki arus keuangan perusahaan. Pertamina meminta bantuan DPR mendesak pemerintah agar mencairkan ongkos pendistribusian dan pengolahan minyak, serta biaya pemasaran zat alam cair (LMG). DPR menilai, ada kesan Pertamina sengaja mempercepat proses tender. Bahkan disinyalir telah ada perusahaan yang mengaku sebagai pemegang tender.Masyarakat profesional madani juga menilai penjualan tanker itu penuh dengan nuansa korupsi. Ketua masyarakat Profesional Madani, Ismed Hasan Putro mengatakan penjualan tanker dilakukan hanya berdasarkan persetujuan direksi dan komisaris, tanpa meminta persetujuan RUPS. Hal itu dikuatirkan akan menyulitkan direksi dan komisaris dikemudian hari karena berpotensi menimbulkan masalah hukum.Berdasarkan dokumen yang diterima Ismed dalam Working Group List yang disusun Goldman Sachs terdapat nama Corfina, yaitu perusahaan manajemen investasi lokal yang dibentuk oleh profesional bekas Citibank. Ismed mempertanyakan keterlibatan Corfina dalam hal ini.Selain itu keputusan penjualan VLCC akan menambah beban biaya distribusi yang harus ditanggung Pertamina dan negara. Bila sebelumnya beban sebesar US 65,4 juta yaitu harga beli kapal, maka dengan penjualan beban biaya distribusi akan menjadi minimal US 90 juta.Retno - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

18 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

19 jam lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

20 jam lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.


KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020


Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Umat Islam melakukan umrah di Masjidil Haram pada malam Ramadan ke-29 di kota suci Mekah, Arab Saudi, 7 April 2024. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/File Photo
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

4 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.


Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

5 hari lalu

Kader Partai Gerindra wilayah Jakarta Timur hadir dalam acara Konsolidasi Saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di GOR Otista, Jakarta, 10 Juni 2023. Gerindra meminta para kader memulai 'serangan darat' untuk memenangkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Gerindra menargetkan bisa menguasai Jakarta sehingga bisa menambah perolehan kursi di DPR dari dapil Jakarta. Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengajak para kader untuk memanfaatkan media sosial untuk memenangkan Gerindra di Pemilu 2024. Namun, dia mengingatkan bahwa media sosial bukan digunakan untuk menjelek-jelekkan partai dan capres lain. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.