Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Permohonan Pailit Asuransi Diusulkan Hanya oleh Menkeu

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dewan Asuransi Indonesia (DAI) mengajukan klausul permohonan pernyataan pailit perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi atau dana pensiun, hanya dapat diajukan oleh menteri keuangan. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Hotbonar Sinaga kepada anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (31/5), di gedung MPR/DPR Jakarta. Mereka mewakili industri asuransi memohon anggota Dewan untuk menambahkan satu ayat dalam Pasal 2 UU Kepailitan. "Kami ingin menambahkan satu ayat dalam pasal 2 yang mengatur permohonan pernyataan pailit sesuai rencana pemerintah mengamandemen UU Kepailitan," kata Hotbonar. Sebelumnya, pemerintah telah berencana mengamandemen UU Kepailitan dalam bentuk RUU Kepailitan yang sudah diajukan 13 Mei 2002. Menurut Hotbonar, pasal 2 yang semula hanya terdiri dari empat ayat, kini diminta untuk ditambah menjadi lima ayat dengan tambahan ayat lima persisnya berbunyi, "dalam hal debitur adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi atau dana pensiun, permohonanan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh menteri keuangan.Selain itu, DAI meminta DPR untuk mengakomodasi prosedur pengajuan permohonan pailit oleh regulator, dalam hal ini menteri keuangan. "Karena menurut kami lembaga regulator tersebut lebih menguasai persoalan pailit," kata dia. Saat ini, kata Hotbonar, pihaknya masih terus berupaya membangun tingkat kepercayan masyarakat kepada perusahaan asuransi. "Apalagi harus diingat perusahaan ini memobilisasi dana masyarakat melalui pengumpulan premi maupun iuran dana pensiun," kata dia. Data akhir 2002 menunjukkan jumlah tertangung perusahaan asuransi lebih dari 24 juta orang. Sedangkan peserta dana pensiun diperkirakan enam juta orang, di luar peserta jaminan sosial yang jumlahnya mendekati 16 juta orang. "Karena menyangkut banyak pemegang polis, kami tidak ingin perusahaan asuransi ataupun dana pensiun bisa mudah dipailitkan seperti perusahaan nonjasa keuangan lainnya," kata dia. Masalahnya, ini sangat merugikan pemegang polis atau nasabah. "Coba saja lihat mana ada nasabah yang bisa menang jika berhadapan dengan perusahaan asuransi raksasa," kata dia. Departemen Keuangan sebagai regulator, harus terus memantau kesehatan keuangan perusahaan asuransi ataupun dana pensiun itu. "Untuk itu regulator yang paling mengetahui secara akurat kesehatan keuangan ataupun solvabilitas perusahaan asuransi dan dana pensiun," jelasnya. Karena secara rutin tiap triwulan Departemen Keuangan mewajibkan semua perusahaan ini menyampaikan laporan solvabilitas untuk mengetahui kesehatan keuangannya.DAI menilai Departemen Keuangan sebagai regulator adalah pihak yang paling wajar mengajukan permohonan pailit kepada pengadilan niaga. "Regulator juga dapat memposisikan diri sebagai penengah bila terjadi sesuatu antara kreditor perusahan asuransi dengan tertanggung yang memiliki tagihan kepada perusahaan tersebut," jelas dia. Pihaknya menolak bila dikatakan tambahan ayat ini bisa berpretensi membuat perushaan asuransi kebal terhadap tuntutan pailit. "Pasti, Departemen Keuangan akan menerbitkan peraturan pelaksanaan yang mengatur pengajuan putusan pailit ini. Ini juga menjadi bagian dari harmonisasi peraturan," kata dia. Hal ini karena perusahaan reasuransi atau dana pensiun juga masuk dalam lembaga jasa keuangan prudensial seperti perbankan.DAI merupakan federasi perusahaan asuransi memiliki anggota yang tergabung dalam Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI). Anastasya - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

13 jam lalu

Batasan usia pensiun Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003. Berikut ini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.


Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

14 jam lalu

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Yusril Ihza Mahendra memberikan sambutan saat acara pembukaan Musyawarah Dewan Partai (MDP) Partai Bulan Bintang di Kantor DPP PBB di Jakarta, Sabtu 18 mei 2024. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran


3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

14 jam lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?


Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

19 jam lalu

Aktivitas pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019. BPJS Kesehatan meluncurkan data sampel yang mewakili seluruh data kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan. Data ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). TEMPO/Tony Hartawan
Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

21 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

22 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

23 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Konferensi pers penangkapan tersangka tindak pidana lingkungan hidup, yakni penambangan pasir timah ilegal, di Belitung Timur yang sebelumnya buron selama hampir dua tahun di Kantor KLHK, Jakarta, 15 Mei 2024. Tempo/Irsyan
Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.


RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?