TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mencatat hingga saat ini ada piutang pajak sebesar Rp 48 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah hanya menagih sebesar Rp 29 triliun. "Itu ada yang kategori lancar dan kurang lancar. Kami masih melakukan upaya hukum," kata Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmani, di kompleks parlemen, Senayan, Senin, 10 September 2012.
Fuad mengaku pihaknya kerap mengalami kesulitan untuk menagih utang pajak tersebut. Sebab ada beberapa kendala seperti kurang proaktifnya petugas pajak, wajib pajak yang nakal dan lari keluar negeri dan datanya hilang. "Ada hal sulit kami kejar, tapi kami tidak bisa menghapus," katanya. Ia mengaku lupa berapa jumlah yang kabur ke luar negeri.
Fuad juga menyatakan dari Rp 48 triliun itu, Rp 15 triliun di antaranya merupakan piutang pajak yang berasal dari Pajak Bumi Bangunan di pedesaan dan perkotaan. Meskipun jumlah piutang setiap wajib pajak kecil, yaitu berkisar Rp 20 ribu sampai Rp 100, namun jumlahnya banyak sehingga piutang jadi membengkak.
"Kelompok ini susah kami tagih karena penagihannya diserahkan ke pedesaan melalui Lurah dan aparat Desa. Ini sulit dan jumlahnya besar," katanya.
ANGGA SUKMA WIJAYA