TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan ada sebanyak 23 stasiun televisi lolos seleksi Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPM). Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan seleksi dilakukan pada lima zona layanan.
"Pengumuman ini sesungguhnya sudah harus disampaikan pada 23 Juli 2012. Namun karena kementerian masih memerlukan waktu untuk melakukan evaluasi, maka baru disampaikan 30 Juli 2012,” ujar Gatot dalam keterangan resminya, Selasa, 31 Juli 2012.
Kelima zona layanan tersebut adalah zona Layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), zona Layanan 5 (Jawa Barat), zona Layanan 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta), zona Layanan 7 (Jawa Timur), dan zona Layanan 15 (Kepulauan Riau).
Pada zona Layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), lima stasiun televisi swasta dinyatakan lolos seleksi penyelenggaraan televisi digital terrestrial penerimaan tetap tidak berbayar, yakni TVOne, Metro TV, SCTV, Trans TV, dan Banten Sinar Dunia Televisi (BSTV).
Untuk zona Layanan 5 (Jawa Barat) juga ada lima stasiun televisi yang lolos seleksi, yakni ANTV Bandung, Indosiar Bandung, Metro TV Jawa Barat, RCTI Network, dan Trans TV Bandung.
Pemenang seleksi di zona Layanan 6 (Jawa Tengah) di antaranya Global TV, Indosiar Semarang, TVOne Semarang, Metro TV Jawa Tengah, serta Trans TV Semarang. Pemenang seleksi pada zona Layanan 7 (Jawa Timur) adalah ANTV, Global TV, Metro TV, SCTV, dan Trans TV.
Namun untuk seleksi di zona Layanan 15 (Kepulauan Riau), jumlah stasiun televisi yang lolos tidak sebanyak pada zona-zona lainnya. Hanya tiga stasiun televisi di zona layanan tersebut yang lolos seleksi, yaitu RCTI Network, SCTV Batam, dan Trans TV Batam.
Gatot menuturkan, para peserta seleksi yang keberatan dengan pengumuman tersebut dapat menyampaikan sanggahan tertulis. "Diberikan kesempatan pada tanggal 31 Juli sampai dengan 2 Agustus 2012," kata Gatot.
Ia menyatakan sanggahan tertulis dari peserta yang keberatan harus ditujukan kepada tim seleksi LPPPM pada penyelenggaraan televisi digital terrestrial penerimaan tetap tidak berbayar (Free to Air).
MARIA YUNIAR