TEMPO.CO, Jakarta -Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menemukan 1.000 transaksi mencurigakan dari 10 anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Kepala PPATK, M. Yusuf, menyatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman dan sudah melaporkan temuan itu kepada pihak penyidik.
"Hasil itu dari 2.000 lebih transaksi yang kami teliti. Kami mendapatkan temuan baru transaksi mencurigakan dari 10 orang anggota Badan Anggaran DPR," kata M. Yusuf, dalam konferensi pers di kantor PPATK, Jakarta, Kamis, 26 Juli 2012.
Menurut Yusuf, nominal transaksi yang dilakukan para anggota Banggar tersebut bervariasi mulai Rp 100 juta hingga Rp 3 miliar. Bahkan ada juga jumlah transaksi yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar. "Transaksinya kas, sangat riskan. Sifat ini yang kami jadikan referensi bahwa ada yang perlu didalami," katanya.
PPATK menilai transaksi mencurigakan dari sepuluh anggota Banggar tersebut terindikasi pidana. Bahkan tanpa menyebut nama, Yusuf menyatakan beberapa pihak sudah mengakui indikasi tersebut. "Total yang kami laporkan ada 20 lebih anggota Banggar. Yang kemarin ribut-ribut sama Wakil Menteri Hukum dan HAM serta KPK juga sudah kami kirim (laporkan)," kata Yusuf.
Dalam kesempatan itu, Yusuf meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam menangani kasus tersebut. "Saya harap KPK sudah mulai menggunakan UU TPPU khususnya pasal 5. Ini untuk membantu proses pembuktian dan memberikan efek keadilan," katanya.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita Terpopuler:
Kisruh Anang-KD, Ashanty Merasa Tersudut
Diperkosa hingga Tewas oleh Lima Istrinya
Dalam Masjid, Ustadz Kampanye Foke
Wamendikbud: Waspadai Jebakan Malaysia
Wajah Ariel Peterpan Mirip Gubernur Sulawesi
Soal Status Emir, Denny Minta Maaf ke KPK
Emir Moeis Lima Kali Lolos Jerat Hukum
Sumanto Kanibal Masih Dikurung dalam Kamar
Mendag Kritik Pola Konsumsi Kedelai Masyarakat
Angelina Minta Sesuatu kepada Brotoseno