TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Thamrin Sihite mengatakan tumpang tindih lahan pertambangan tak terlepas dari kesalahan pemerintah pusat. Salah satu contohnya adalah soal batas wilayah yang tidak jelas, terutama pada daerah pemekaran.
"Saat ada pemekaran, pusat juga perlu membuat batasan wilayah yang jelas supaya tidak tumpang tindih," kata Thamrin dalam "Seminar Hilirisasi Industri Pertambangan" di Jakarta, Selasa, 17 Juli 2012.
Baca Juga:
Thamrin mengatakan, jika rencana tata ruang wilayah bisa disinkronisasi dengan izin pertambangan, maka tumpang tindih lahan bisa dikurangi. Tumpang tindih lahan adalah penyebab utama banyak izin usaha pertambangan belum mendapat status clean and clear.
Data Ditjen Minerba menyebutkan, dari 778 IUP mineral, masih 392 IUP yang belum berstatus clean and clear. "Satu bupati atau satu gubernur rata-rata menerbitkan tiga sampai lima IUP di satu lahan," katanya.
Selain karena tumpang tindih kawasan, ada juga IUP yang tidak clean and clear karena tidak ada laporan eksplorasi. Thamrin mengatakan banyak praktek di lapangan di mana pengusaha tambang tidak melakukan eksploitasi tanpa eksplorasi. "Bagaimana dia bisa menambang, tapi tidak tahu cadangannya berapa. Jadi ada indikasi dia mengekspor dari penambangan tanpa izin," katanya.
Untuk mengatasi ini, Ditjen Minerba akan terus mengevaluasi IUP-IUP yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Status clean and clear adalah salah satu ketentuan untuk mendapatkan izin ekspor bijih mineral sebelum pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri wajib dilakukan pada 2014.
BERNADETTE CHRISTINA