TEMPO.CO, Jakarta -- Kementerian Perhubungan membutuhkan waktu minimal tiga bulan untuk mempersiapkan wilayah waktu Indonesia menjadi zona tunggal guna melakukan persiapan penyesuaian sistem dan operasional di beragam sektor transportasi.
Berdasarkan surat yang disampaikan Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa yang dirilis Pusat Komunikasi Publik Kemhub di Jakarta, Jumat 15 Juni 2012, disebutkan, sebelum kebijakan penyatuan waktu dilakukan, Kemhub membutuhkan persiapan antara lain di sektor udara.
Persiapan tersebut seperti dengan Direktorat Navigasi Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub yang akan mengeluarkan Aeronautical Information Circular (AIC) untuk menginformasikan adanya kebijakan penyatuan waktu kepada negara-negara yang memiliki hubungan penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal dengan Indonesia.
"Khusus untuk penerbangan AIC tersebut memerlukan waktu minimal dua kali `Aero Cycle` dengan total 56 hari," seperti dijelaskan Menhub dalam surat tersebut.
Selain itu, untuk sektor perhubungan darat, laut dan udara juga membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian sistem baik teknis, administrasi dan operasional serta pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi dengan para pihak pemangku kepentingan terkait.
Penyesuaian yang dibutuhkan antara lain berupa sosialisasi pada tingkat operasional untuk pelayanan kepada pengguna jasa dan stakeholders di sektor penerbangan, penyesuaian sistem, penyesuaian reservasi tiket, penyesuaian penjadwalan penerbangan dan penyesuaian rotasi pesawat.
Jangka waktu baik untuk koordinasi, penyesuaian maupun sosialisasi itu dinilai dibutuhkan waktu sekurang-kurangnya 34 hari.
"Persiapan penyesuaian sistem dan operasional yang dilakukan Kemenhub akan dilakukan setelah diperoleh kepastian tentang penerapan waktu tunggal," katanya.
Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia, selaku lembaga penggagas zona waktu tunggal akan memberlakukan kebijakan tersebut pada Oktober 2012.
WDA | ANT