TEMPO.CO, Jakarta - Kabinet pemerintahan Selandia Baru sepakat memperkenalkan Plain Packaging Act (Aturan Bungkus Rokok Polos Tanpa Logo) untuk semua produk rokok di negara penghasil susu tersebut. Langkah ini mengikuti kebijakan negara tetangganya, Australia.
"Pada bungkus rokok tersebut hanya akan ada peringatan kesehatan dan nomor kontak jika ingin berhenti merokok," kata staf khusus Menteri Kesehatan Selandia Baru, Hon Tariana Turia, seperti dilansir dari www.news.com.au, Selasa, 1 Mei 2012.
Sebagai langkah awal, Selandia Baru akan melarang produk rokok dipajang terbuka di semua jenis toko mulai 23 Juli. Langkah berikutnya, negara itu akan menerapkan aturan kemasan yang sifatnya tidak mengundang anak muda untuk ikut merokok.
"Langkah tersebut guna mewujudkan gerakan bebas rokok di Selandia Baru yang ditargetkan tercapai pada 2025," kata Turia. Walaupun begitu, ia menjelaskan, pemerintah Selandia Baru bersikap hati-hati. "Kami menerima semua masukan sampai muncul hasil akhir."
Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional, Imam Pambagyo, membenarkan rencana Selandia Baru tersebut. "Mereka harus hati-hati karena akan ada banyak produsen rokok besar yang protes karena merasa terancam," ujar Iman kepada Tempo.
Produsen rokok tersebut mencakup British American Tobacco, Japan Tobacco International, Philip Morris, dan Imperial Tobacco Australia. "Bahkan, mereka sudah menyatakan peraturan itu melanggar hak kekayaan intelektual kepada pengadilan tinggi di Australia," katanya.
ELLIZA HAMZAH