Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penawar Texmaco Tidak Disetujui

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) menolak penawaran sebuah perusahaan lokal yang dikabarkan berminat membeli aset Texmaco. "Dilaporkan ada bidding (penawaran), tapi harganya jauh di bawah floor price (harga dasar) sehingga tidak diperkenankan untuk dijual," kata Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Temenggung usai rapat KKSK di Jakarta, Selasa (17/2).Syafruddin tidak menyebutkan nama dan investor penawar ini. "Yang jelas dari dalam negeri," katanya. Seperti diberitakan Koran Tempo Senin (16/2) kemarin, sebuah perusahaan dari dalam negeri menawar exchangeable bond (surat utang yang bisa ditukar dengan aset) Texmaco. Namun, perusahaan tersebut tidak menjelaskan siapa sebenarnya investor yang tergabung didalamnya.Dengan tidak lakunya raksasa tekstil dan alat berat ini dijual, BPPN akan memasukkan aset ini ke dalam tim pemberesan. "Akan dilihat struktur hukum dan komersialnya," kata dia. Dalam masa transisi ini, lanjut dia, tim pemberesan akan mengkaji kelanjutannya.Texmaco pernah ditawarkan dalam Program Penjualan Aset Strategis (PPAS) tahap pertama dan kedua, tapi tidak laku. Padahal, dua penawar Texmaco terdahulu tergolong perusahaan besar, yakni Konsorsium Utara Capital yang dipimpin Mirzan Mahathir, putra mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad dan Konsorsium China National Bluestar Corp (BUMN keempat terbesar di Cina).Sebelumnya, Deputi Kepala BPPN Bidang Asset Management Credit (AMC) Mohammad Syahrial mengatakan nilai aset Texmaco. “Kalau bicara soal nilai. Praktis perusahaan ini sudah tidak mempunyai nilai,” katanya.Texmaco mempunyai utang kepada kreditor asing sebesar US$ 1,4 miliar; pembayaran kredit perdagangan atau letter of credit (L/C) kepada BNI, US$ 89 juta dan tunggakan pajak, listrik serta gas negara sekitar US$ 52 juta. Semua utang ini harus ditanggung oleh calon pembeli atau investor.Yandi MR - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

1 menit lalu

Hyoyeon SNSD. Foto: Instagram/@hyoyeon_x_x
Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.


Startup Asal Bandung Produksi Material Fashion Berbahan Jamur, Tembus Pasar Singapura dan Jepang

7 menit lalu

Produk fesyen Mylea dari Mycotech Lab (MYCL) yang terbuat dari jamur miselium (mycelium). Dok: MYCL
Startup Asal Bandung Produksi Material Fashion Berbahan Jamur, Tembus Pasar Singapura dan Jepang

Startup MYCL memproduksi biomaterial berbahan jamur ramah lingkungan yang sudah menembus pasar Singapura dan Jepang.


Prediksi Nottingham Forest vs Manchester City di Liga Inggris: Jadwal, H2H, Kondisi Tim, Perkiraan Formasi

13 menit lalu

Prediksi Nottingham Forest vs Manchester City di Liga Inggris: Jadwal, H2H, Kondisi Tim, Perkiraan Formasi

Duel Nottingham Forest vs Manchester City akan tersaji pada laga pekan ke-35 Liga Inggris musim 2023-2024.


Sidang Sengketa Pileg Dimulai Besok, PPP Siapkan Bukti dan Saksi

18 menit lalu

Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi saat memberikan keterangan di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2023. ANTARA/Rio Feisal
Sidang Sengketa Pileg Dimulai Besok, PPP Siapkan Bukti dan Saksi

PPP sudah menyiapkan bukti beserta saksi dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.


Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

21 menit lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang baru dilantik, Rudi Setiawan (kanan), menghadirkan Direktur PT. Bhakti Karya Utama, Asta Danika sebagai tersangka baru dalam kasus suap proyek DJKA, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 November 2023. Asta disebut memberikan suap dalam proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022. TEMPO/Imam Sukamto
Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tak memahami keributan internal antara Nurul Ghufron versus Dewan Pengawas.


4 Hal yang Perlu Dipersiapkan sebelum Mengikuti Lari Maraton bagi Pemula

31 menit lalu

Pelari Indonesia Agus Prayogo (kiri) berlari pada lomba maraton SEA Games 2023 di kawasan situs warisan budaya dunia UNESCO Angkor Wat, Siem Reap, Kamboja, Sabtu 6 Mei 2023. Pelari asal Jawa Barat tersebut berhasil meraih medali emas pertama untuk cabang atletik. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
4 Hal yang Perlu Dipersiapkan sebelum Mengikuti Lari Maraton bagi Pemula

Berikut langkah-langkah yang perlu dipersiapkan sebelum mengikuti lari maraton bagi para pemula.


Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

32 menit lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.


AS Kembalikan Barang Antik Curian ke RI, Ada Peninggalan Majapahit

42 menit lalu

Area yang menjadi lokasi temuan fragmen gerabah diduga wadah air era Majapahit di Bantul, Yogyakarta. (Dok. Dinas Kebudayaan)
AS Kembalikan Barang Antik Curian ke RI, Ada Peninggalan Majapahit

Jaksa New York mengembalikan barang antik yang dicuri dari Kamboja dan Indonesia. Dari Indonesia, ada peninggalan Kerajaan Majapahit.


Melihat Pameran Fotografi yang Menampilkan Potret Masyarakat Pulau Komodo di Kota Padang

44 menit lalu

Para pengunjung melihat foto-foto yang ditampilkan dalam Pameran Fotografi Di Bawah Kuasa Naga di Galeri UPTD Taman Budaya Sumatra Barat pada Jumat 25 April 2024. TEMPO/Fachri Hamzah.
Melihat Pameran Fotografi yang Menampilkan Potret Masyarakat Pulau Komodo di Kota Padang

Pameran fotografi yang menyorot tentang nasib masyarakat di Pulau Komodo digelar pada 25 April hingga 28 April 2024 di Galeri UPTD Taman Budaya Sumatra Barat


Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

45 menit lalu

Suasana pelatihan jurnalisme konstruktif atau constructive journalism. Dok: Tempo
Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

Tempo menggelar pelatihan jurnalisme konstruktif atau constructive journalism selama tiga hari sejak Ahad, 28 April 2024.