TEMPO.CO, Jakarta - Para pengusul interpelasi untuk Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan belum menyerahkan usulannya ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. “(Usulan) belum (masuk),” kata Ketua DPR Marzuki Alie melalui pesan pendeknya di Jakarta, Sabtu, 14 April 2012.
Sejumlah anggota DPR hendak mengajukan usulan interpelasi terhadap keputusan Dahlan Iskan yang merombak sejumlah pejabat kementeriannya. Mereka beranggapan perombakan itu tak sesuai dengan undang-undang. Gagasan menggunakan interpelasi ini berasal dari sejumlah politikus Partai Golkar.
Usulan hak interpelasi dari anggota DPR telah diparaf 38 pengusul, yang mayoritas dari Golkar. Wakil Ketua DPR sekaligus politikus Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, menganggap terlalu jauh menghubungkan interpelasi dan upaya menjatuhkan Menteri BUMN. "Terlalu Jauh," kata dia.
Menurut Priyo, usulan atas kebijakan Dahlan merupakan bentuk pelaksanaan tugas pengawasan Dewan. "DPR punya hak melakukan interpelasi, termasuk terhadap Presiden," kata dia.
Dahlan sendiri sudah menyatakan menghormati usulan interpelasi dari anggota Dewan sebagai bagian hak konstitusional lembaga legislatif. Namun apakah upayanya merombak birokrasi BUMN akan berubah? Dahlan menjawab, “He..he..he.”
Sesuai ketentuan, interpelasi bisa diputuskan setelah para pengusul menyusun secara singkat dan jelas secara tertulis kepada pimpinan DPR. Usulan itu menyertakan daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama fraksi mereka. Setelah itu, baru usulan tersebut bisa diproses ke Rapat Paripurna DPR. DPR sendiri saat ini masih reses masa persidangan pertama tahun ini.
WANTO
Berita Terkait
DPR : Dahlan Boleh Koboi Tapi Jangan Bentrok UU
Dahlan Jawab Interpelasi dengan 6 Huruf
Hak Interpelasi Dahlan Bisa Jadi Ada Unsur Politik
Ketua DPR Restui Interpelasi Dahlan Iskan
Dahlan Diinterpelasi Setelah Ngeyel di Tiga Rapat
PDIP: DPR Interpelasi Pemerintah, Bukan Dahlan Iskan