Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPPN Bisa Gugat Balik Pemilik Lama Gedung Aspac

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menegaskan, penjualan Gedung Bank Asia Pacific (Aspac) ke PT Bumijawa Sentosa sah dan sesuai prosedur. Karena itu, tidak tertutup kemungkinan BPPN justru bakal menggugat balik PT Mitra Bangun Griya, pemilik lama gedung itu, yang telah melaporkan kasus ini ke kepolisian.Kepala Divisi Komunikasi BPPN Rohan Hafas mengatakan, aset properti di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, itu telah menjadi milik BPPN saat dilakukan pengalihan kepemilikan dari pemegang saham Bank Aspac. Penyerahan aset itu dilakukan pemilik Bank Aspac sebagai bagian dari pemenuhan kewajibannya sehubungan dengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah diterimanya dari negara sebesar Rp 2,1 triliun.Karena itu, kami mengganggap penjualan Gedung Aspac sah," kata Rohan kepada wartawan sebelum Rapat Kerja Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan Ketua BPPN dengan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR di Jakarta, Kamis (5/2) malam.Menanggapi adanya pelaporan dari pemilik lama Gedung Aspac ke Kepolisian Polda Metro Jaya, Rohan mengatakan, BPPN akan tetap menempuh langkah hukum lanjutan untuk mempertahankan status kepemilikannya. Untuk itu, BPPN akan menyampaikan dokumen-dokumen bukti kepemilikan BPPN atas gedung tersebut kepada pihak yang berwenang.Rohan juga menjelaskan, dalam upaya hukum lanjutan tersebut, tidak tertutup kemungkinan BPPN akan melakukan perlawanan dengan menggugat balik pemilik lama Gedung Aspac. "Mungkin saja kami melakukan itu," ungkapnya.Seperti diberitakan Koran Tempo kemarin, sejumlah pejabat BPPN yang terlibat dalam proses penjualan Gedung Aspac telah dikenakan status tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Tiga orang staf penjualan BPPN, Rabu (4/2) lalu, bahkan sempat ditahan sebelum akhirnya dibebaskan kembali keesokan harinya. Buntut dari pengaduan ini, Deputi Kepala BPPN Bidang Dukungan Kerja dan Administrasi Junianto Tri Pujono kabarnya juga dikenakan status tersangka.Kasus ini bermula dari rencana penjualan Gedung Aspac oleh BPPN pada pertengahan tahun lalu. Saat itu datang protes dari PT Mitra Bangun Griya (MBG) dan mengadukan persoalan ini ke pengadilan.MBG memprotes rencana penjualan itu karena menurut mereka perjanjian pengalihan (imbreng) tanah dan bangunan (gedung Aspac) milik mereka ke Bank Aspac pada akhir 1997 lalu telah batal. Karena itu, MBG beranggapan, aset ini sudah bukan lagi milik Bank Aspac sehingga tidak bisa dijual BPPN.Perjanjian penyerahan gedung Aspac berikut tanah seluas 4.340 m2 dari MBG ke Bank Aspac diteken pada 1997 lalu. Sebagai imbalannya, MBG mendapat porsi 61,56 persen saham Bank Aspac. Kepemilikan atas gedung itu kemudian beralih ke BPPN, setelah Bank Aspac ditutup pemerintah dan dialihkan ke BPPN. Sebelumnya, bank ini pun mendapat suntikan dana Bantuan Likuiditas dari Bank Indonesia. Dengan pengalihan itu, otomatis aset-aset jaminan Bank Aspac saat menerima BLBI, termasuk gedung Aspac, beralih ke BPPN.Persoalan timbul, ketika BPPN akan melego gedung itu. MBG menggugat BPPN ke pengadilan. Bahkan, MBG kemudian melaporkan sejumlah pejabat BPPN ke kepolisian.Pengaduan ke kepolisian datang datang dari Rudy Sulaeman, direktur baru MBG. Ia menduduki jabatan itu setelah secara tiba-tiba pada 10 Desember lalu terjadi perubahan kepemilikan saham di MBG dari PT Aspac Land dan PT Aspac Finance selaku pemilik lama ke PT Persada Putra Setia dan PT Aneka Multi Usaha. Berdasarkan dokumen yang dimiliki koran ini, Politisi PDI Perjuangan Tjiandra Widjaja, pernah tercatat sebagai Direktur Utama MBG saat BLBI dikucurkan.Kuasa hukum MBG, LLM Samosir, ketika dihubungi tadi malam, mengaku tidak tahu- menahu soal adanya pelaporan BPPN oleh kliennya ke Polda Metro Jaya. "Saya kuasa hukum MBG dalam kasus perdata, bukan kasus pidana, katanya.Terkait dengan ini, ia pun menyatakan, MBG masih menunggu keputusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatannya. Karena itu, ia menyesalkan telah dilakukannya penjualan gedung tersebut.Secara terpisah, David Tobing dari Kantor Hukum Adams & Co, selaku kuasa hukum Bumijawa mengatakan, pihaknya tidak akan mundur dalam proses tender itu. Sesuai ketentuan yang berlaku, Bumijawalah pemilik sah Gedung Aspac, ujarnya.Setri Yasra - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Makna Logo Pendidikan Tut Wuri Handayani, Ada Belencong Garuda

1 menit lalu

Warga membeli seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Ahad, 29 Agustus 2021. Permintaan seragam sekolah meningkat menjelang pelaksanaan sekolah tatap muka di Jakarta yang akan dimulai Senin esok, 30 Agustus 2021. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Makna Logo Pendidikan Tut Wuri Handayani, Ada Belencong Garuda

Makna mendalam dibalik logo pendidikan Indonesia, Tut Wuri Handayani


Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

3 menit lalu

.
Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.


PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

3 menit lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

Tim Hukum PDIP menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran. Perubahan PKPU dilakukan tanpa proses di DPR.


Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

7 menit lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menghadiri acara Halalbihalal dan Silaturahmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Senen, Jakarta, Minggu, 28 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?


Liga Champions: PSG Kalah 0-1 di Markas Dortmund, Luis Enrique Masih Optimistis Bisa Lolos

21 menit lalu

Pelatih Paris St Germain Luis Enrique. REUTERS/Stephanie Lecocq
Liga Champions: PSG Kalah 0-1 di Markas Dortmund, Luis Enrique Masih Optimistis Bisa Lolos

Paris Saint-Germain (PSG) kalah 0-1 dalam leg pertama semifinal Liga Champions. Luis Enrique masih optimistis bisa lolos.


Vietnam Didatangi 6,2 Juta Turis Asing pada Januari - April 2024, Lebih Tinggi dari Sebelum Pandemi

23 menit lalu

Nha Trang tumbuh menjadi destinasi wisata bahari yang diramaikan dengan berbagai festival dan akomodasi yang lengkap. TEMPO/Vietnam National Administration of Tourism
Vietnam Didatangi 6,2 Juta Turis Asing pada Januari - April 2024, Lebih Tinggi dari Sebelum Pandemi

Korea Selatan tercatat sebagai negara penyumbang wisatawan asing terbesar di Vietnam dengan jumlah 1,6 juta orang.


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

25 menit lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung


Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

36 menit lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP


Top 3 Dunia: AstraZeneca Ada Efek Samping dan Unjuk Rasa Pro-Palestina

36 menit lalu

Vaksin AstraZeneca menjadi satu di antara vaksin yang digunakan banyak negara termasuk Indonesia dalam melawan pandemi virus corona. Sarah Gilbert juga melepas hak paten dalam proses produksi vaksin tersebut, sehingga harga vaksin bisa lebih murah. Sarah dan sejumlah ilmuwan yang terlibat dalam pembuatan vaksin telah dianugrahi gelar kebangsawanan oleh Ratu Elizabeth II tahun ini. REUTERS
Top 3 Dunia: AstraZeneca Ada Efek Samping dan Unjuk Rasa Pro-Palestina

Top 3 dunia, AstraZeneca, untuk pertama kalinya, mengakui dalam dokumen pengadilan bahwa vaksin Covid-19 buatannya dapat menyebabkan efek samping


Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

36 menit lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.