TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku ikut menyetujui rencana impor garam tahun ini sebesar 500 ribu ton. Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengatakan, keputusan impor itu diambil setelah melalui rapat di bawah Menteri Koordinator bidang Perekonomian bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
Pertimbangannya menurut Sharif dari perhitungan hasil produksi yang ada,dan hasil yang disimpan di gudang-gudang. “ Sisanya berapa dikurangi dengan kebutuhan akhirnya didapati angka 500 ribu ton. Itu untuk memenuhi kebutuhan sampai Juni tahun ini,” kata Sharif ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 18 Februari 2012. Angka impor itu seluruhnya untuk kebutuhan garam konsumsi yang setiap bulannya membutuhkan 120 ribu ton.
Keputusan terpaksa diambil karena menurut perhitungan stok garam yang pada Desember 2011 hanya 306.000 ton. Jumlah ini dianggap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan garam konsumsi sampai musim panen garam tiba dan hanya memenuhi kebutuhan hingga pertengahan bulan depan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan, perlu adanya impor garam konsumsi untuk mengisi kekurangan stok nasional sebelum Agustus, saat musim panen. Dia menjelaskan, produksi garam tahun lalu sebanyak 1,1 juta ton dengan volume impor 900 ribu ton, sehingga total stok sekitar 2 juta ton.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulai Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad mengatakan, pada 2012 Kementerian tetap berupaya meningkatkan produksi garam petani. Beberapa langkah yang dilakukan yaitu melalui pemberdayaan petani garam yang akan dimulai tahun ini. “Tahun ini Kementerian akan memberdayakan 29 ribu petani garam,” kata dia kepada Tempo hari ini. Para petani akan menggarap 16.500 hektar
Dia memperkirakan, setiap petani akan menggarap rata-rata 0,6 hektare dengan target produktivitas 80 ton per hektare. Pemberdayaan ini, kata Sudirman, akan dilakukan mulai masa produksi tahun ini pada Juli hingga November. Sehingga total produksi dari program usaha garam rakyat itu ditargetkan 1,3 juta ton dengan total luas lahan garam hasil survei Bakosurtanal sebesar 29 ribu hektar.
Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya, Fadel Muhammad menegaskan, pihaknya menolak masuknya garam impor, karena keyakinan pada kemampuan petani garam dalam negeri untuk memproduksi sesuai kebutuhan. “Selama rakyat mampu memproduksi kami tidak izinkan perusahaan impor,” ujarnya.
Fadel juga melakukan beberapa kali penolakan terhadap garam impor milik perusahaan swasta karena melanggar izin pemasukan impor garam, atau masuknya impor berdekatan dengan waktu panen raya petani garam. Sebab dampak negatif yang dirasakan petambak garam atas garam impor yang datangnya bersamaan dengan panen raya adalah jatuhnya harga garam di dalam negeri. “ Sehingga akan mengganggu kesejahteraan petambak garam secara keseluruhan,” ujar dia menerangkan alasannya.
Salah satu contoh penolakan oleh Kementerian terjadi pada Agustus 2011 lalu. Awal Agustus lalu, Kementerian menyegel garam impor dari India yang didatangkan oleh PT Sumatraco Langgeng Makmur sebanyak 11.800 ton karena melewati batas waktu perizinan masuknya impor.
ROSALINA