TEMPO.CO, Jakarta- Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Thamrin Sihite, mengakui, ada 5.000 izin tambang yang dikeluarkan daerah bermasalah. “Karena tumpang tindih lahan dan salah prosedur,” ujarnya kepada Tempo, Sabtu 14 Januari 2012.
Saat ini, kata dia, Kementerian Energi telah menginvetarisir 9.600 izin tambang. Izin tambang bermasalah ini akibat sengketa pembagian wewenang antara bupati dan gubernur, tidak jelasnya batas wilayah dan pelanggaran prosedur pemberian izin. “Umumnya izin bermasalah berada di Kalimantan dan Sulawesi.”
Daerah-daerah tersebut, adalah Kabupaten Tanah Bumbu (Kalimantan Selatan), Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur), Kabupaten Morowali (Sulawesi Tengah), dan Kabupaten Ponawe Utara (Sulawesi Selatan)
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menertibkan izin pertambangan yang diterbitkan pemerintah daerah. Perintah ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2012. “Presiden memberi batas waktu sampai Desember 2012,” kata Sekretaris Kabinet, Dipo Alam, dalam rilisnya.
Selain menertibkan izin tambang di daerah, kata Dipo, Presiden meminta Menteri Energi, Jero Wacik, meningkatkan pengawasan operasional pertambangan. Selama ini akibat tumpang tindih izin tambang kerap memicu sengketa di sejumlah daerah, termasuk di Bima, Nusa Tenggara Barat.
ALI NY | ANGGRITA DESYANI
.