TEMPO Interaktif, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk dikabarkan sedang mengincar pembangunan beberapa ruas jalan tol yang sebelumnya terbengkalai. "Salah satu targetnya, kalau bisa, adalah ruas Cikampek-Palimanan," kata Deputi Bidang Usaha Infrastruktur dan Logistik Kementerian Badan Usaha Milik Negara Sumaryanto Widayatin, kemarin.
Ruas Cikampek-Palimanan adalah salah satu bagian dari ruas jalan tol Trans Jawa yang terbengkalai. Padahal ruas tersebut adalah proyek percontohan pemerintah dalam penyelesaian target infrastruktur hasil kerja sama pemerintah dan swasta (Public Private Partnership) tahun ini. Panjang ruasnya adalah 116 kilometer dengan nilai investasi sekitar Rp 11,35 triliun. Konsesi ruas jalan tol saat ini dipegang oleh PT Lintas Marga Sedaya (Linmas).
Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol ruas ini ditandatangani pada 2006 oleh Plus Expressway Bhd, sebuah BUMN Malaysia di bidang jalan tol yang tercatat menguasai 55 persen pemilikan saham Linmas. Selain Plus Expressway, sisa saham Linmas dikuasai PT Lintas Sedaya.
"Selain itu, mereka juga sedang membidik ruas jalan tol Semarang-Batang," kata Sumaryanto. Ruas Semarang-Batang juga salah satu bagian dari ruas jalan tol Trans Jawa. Panjang ruasnya adalah 75 kilometer dengan nilai investasi sekitar Rp 7,21 triliun. Konsesi ruas jalan tol saat ini dipegang oleh PT Marga Setia Puritama.
Sebelumnya, Jasa Marga sudah sepakat untuk melakukan akuisisi pembangunan ruas jalan tol Gempol-Pandaan. Panjang ruasnya adalah 13,61 kilometer dengan nilai investasi sekitar Rp 1 triliun. Konsesi ruas jalan tol ini dipegang oleh PT Margabumi Adhikarya. Dengan kesepakatan tersebut, Jasa Marga menjadi pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan saham sebesar 52 persen. Sisanya dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan investor lainnya.
Jasa Marga juga mengincar ruas jalan tol tengah Surabaya. Panjang ruasnya adalah 13,7 kilometer dengan nilai investasi sekitar Rp 1,7 triliun. Konsesi ruas jalan tol ini dipegang oleh PT Marga Raya Jawa Tol. Namun Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menolak pembangunan ruas tersebut karena dinilai mengganggu rencana tata ruang wilayah di kotanya.
"Aparat daerah adalah ujung tombak pembebasan lahan untuk pembangunan ruas. Jika mereka tidak sepakat, maka bisa jadi masalah. Oleh karena itu, harus segera diselesaikan," lanjut Sumaryanto.
EVANA DEWI