Kepala Divisi Pemantauan Emiten BEJ, Yose Rizal, dalam siaran pers yang diterima TNR di Jakarta, Jumat (13/7) mengatakan, pengenaan sangsi delisting itu akan dilaksanakan pihak BEJ. Sangsi diberikan manakala dalam waktu 15 hari setelah pengenaan suspensi (penghentian sementara perdagangan saham), keenam emiten belum menyerahkan laporan keuangan audited 2000.
Sebelumnya, BEJ telah memberikan batas akhir penyerahan laporan keuangan 11 emiten, hingga 12 Juli 2001 lalu sebelum akhirnya disuspensi. “Dari sebelas emiten yang diancam suspensi hingga 12 Juli, kini tinggal enam emiten yang belum mematuhinya,” katanya.
Mulai hari ini (13/7), katanya, keenam emiten tersebut tidak dapat memperdagangkan sahamnya karena telah dihentikan sementara di seluruh pasar, baik pasar tunai, pasar segera, pasar negosiasi, maupun pasar reguler.
Keenam perusahaan tercatat yang terkena sangsi suspensi dan terancam delisting itu, antara lain PT Unibank Tbk, PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi KImia Tbk, PT Multi Prima Sejahtera Tbk d/h PT Lippo Enterprises Tbk, PT Inti Indorayon Utama Tbk, dan PT Panca Overseas Finance Tbk.
Sementara itu, dua emiten lain yakni PT Bakrieland Development Tbk dan PT Siwani Trimitra Tbk telah menyerahkan laporan keuangan audited tahun buku 2000, kepada pihak otoritas bursa pada 12 Juli 2001. Sedangkan PT Bumi Resources Tbk, PT Gadjah Tunggal Tbk, dan PT GT Petrochem Industries Tbk, telah menyerahkan laporan keuangannya sebelum batas waktu 12 Juli 2001.
Pada hari ini, saham PT Multi Prima Sejahtera Tbk d/h PT Lippo Enterprises Tbk hanya dapat diperdagangkan di Pasar Negosiasi. Sedangkan PT Inti Indorayon Utama Tbk dan PT Panca Overseas Finance Tbk telah dihentikan sementara perdagangan sahamnya. Sedangkan saham PT Unibank Tbk, PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk , dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, telah dihentikan perdagangannya di seluruh pasar.
Peringatan kepada enam emiten tersebut dilakukan oleh pihak otoritas bursa, terhitung sejak 13 Juli 2001 atau sejak penghentian perdagangan saham. "Jika sampai 28 Juli 2001 nanti keenam emiten itu belum juga memenuhi kewajibannya, maka kami dapat mempertimbangkan delisting saham mereka dari BEJ," ujar Yose. (Juke Illafi K)