TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Sardjono Jhony Tjitrokusumo menyatakan tidak ada dokumen yang menunjukkan sejumlah pihak, termasuk mantan wakil presiden Jusuf Kalla, yang menolak pembelian pesawat MA-60. "Tidak ada dokumen tentang itu. Justru Pak Jusuf Kalla termasuk yang memberikan arahan untuk melanjutkan pembelian ini," katanya ketika dihubungi di Jakarta hari ini, Kamis 26 Mei 2011.
Pernyataan tersebut dia sampaikan saat diundang Kejaksaan Agung pada Rabu lalu. Kedatangan Sardjono Johny saat itu disebutkan bukan karena dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atau apa pun. Bahkan undangan yang diterima sebetulnya ditujukan kepada Direktur Operasi Merpati Tony Aulia Achmad, Direktur Keuangan Farid Luthfi, dan Ery Wardhana. "Saya hanya menemani mereka."
Dalam pertemuan itu, direksi Merpati yang hadir memberi keterangan yang diminta Kejaksaan. Jhony pun menerangkan beberapa hal terkait dengan isu yang berkembang selama ini mengenai pesawat yang dibeli perusahaannya dari Xi'an Aircraft Industry Co Ltd itu.
Kepada pihak Kejaksaan, Jhony juga menyebutkan, berkat negosiasi direksi Merpati dengan pemerintah, harga satuan pesawat malah turun dari harga awal yang sekitar US$ 15 juta per unit.
Ia juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung dan berharap lembaga tersebut dapat menilai kasus Merpati secara obyektif. Soal apakah Kejaksaan akan kembali mengundang Merpati, Jhony menjawab, "Sampai sekarang belum ada permintaan itu."
Pembelian pesawat jenis MA-60 mulai disorot setelah pesawat itu jatuh di perairan Kaimana, Papua Barat, pada 7 Mei lalu. Merpati mendapatkan 15 unit pesawat melalui Kementerian Keuangan, yang merupakan hasil pinjaman dari Bank of China.
Sebelumnya, sumber Tempo pernah menyatakan bahwa permintaan Kalla menyewa 15 pesawat MA-60 itu disebutkan saat berkunjung ke Beijing, Cina, pada 2008. Di sela pertemuan itu, Kalla sempat bertemu dengan Gao Da Cheng, Chairman and President Xi'an Aircraft Industry, perusahaan pembuat pesawat M-60, di Beijing.
SUTJI DECILYA