“Belum ada (laporan) ke saya. Padahal janjinya pekan lalu,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bhakti SIngoyuda ketika dihubungi Tempo, Selasa (3/5). Dia mengatakan, tersendatnya urusan itu karena masalah yang masih membelit Mandala.
Kementerian Perhubungan hanya bertugas sebagai regulator penerbangan. Pemerintah hanya menunggu kesiapan Mandala. Terkait dengan investor yang masuk ke Mandala, menurut Herry, perusahaan tengah bernegosiasi. Namun belum mencapai finalisasi.
Kuasa hukum Mandala, Nien Rafles Siregar, tidak mengetahui kepastian investor baru dari perusahaan yang ia tangani. Kepastian terbang atau tidaknya perusahaan tergantung investor. “Kami tidak bisa memprediksi. Itu pasti akan menunggu,” katanya.
Mengenai upaya hukum setelah perdamaian Mandala dengan kreditor selesai dilakukan, pihaknya sebulan lalu telah memberikan tanggapan terhadap peninjauan kembali dari salah satu badan usaha milik negara, PT Pengembangan Armada Niaga Nasional.
Tanggapan tersebut telah dikirimkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sekitar 1,5 bulan lalu. “Setelah dari sana, pengadilan akan melimpahkan berkas yang kami berikan ke Mahkamah Agung,” kata Rafles.
Rafles mengatakan, putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung memakan waktu, setidaknya sekitar 60 hari dari masa berkas itu diajukan ke MA. “Itu secara teori. Tapi tergantung kapan pengadilan memberi berkas kami ke Mahkamah Agung,” ujar dia.
SUTJI DECILYA