TEMPO Interaktif, Semarang - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah mendesak agar pemerintah menutup jembatan timbang. Jembatan yang diperuntukkan bagi keluar masuknya kendaraan bermuatan itu disinyalir marak terjadi praktek pungutan liar.
Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Alfasadun, dan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jawa Tengah Prajoko Hariyanto mengaku telah melakukan beberapa kali tinjauan lapangan dengan menyamar ke beberapa jembatan timbang di Jawa Tengah.
"Telah ditemukan fakta bahwa terjadi pungli pada beberapa jembatan timbang sepanjang Pantura Jawa Tengah," kata Alfasadun dalam siaran persnya, Jum'at, 25 Maret 2011.
Meski praktek pungli sudah beberapa kali diberitakan, kata Alfasadun, ternyata praktek pungli tidak berkurang sedikitpun. Bahkan, kata dia, ada kecenderungan makin marak.
Alfasadun menyatakan pungli dikenakan hampir pada semua jenis angkutan barang baik yang melebihi 25 persen yang mestinya ditilang maupun yang kurang dari 25 persen yang mestinya bebas.
Pungli yang makin marak di jembatan timbang tersebut terjadi setelah diberlakukan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Aturan yang hingga kini belum bisa diimplementasikan karena belum ada peraturan pemerintahnya itu mengamanatkan bahwa kelebihan muatan angkutan barang tidak boleh dikenakan retribusi, kecuali yang melebihi 25 persen dikenakan tilang.
Tapi, kata Alfasadun, fakta di lapangan menunjukan hampir semua angkutan barang yang melebihi muatan 25 persen keatas tidak ditilang, tetapi diselesaikan dengan pungli, "Demikian pula yang tidak melebihi 25 persen," kata anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah itu.
Karena aturan tak diimplementasikan, maka muncul berbagai kerugian.
"Praktek pungli merusak moral/mental aparat serta merusak jalan raya," kata Alfasadun. Sebab, truk dengan muatan berlebih tetap bisa beroperasi di jalan raya sehingga jalan semakin rusak.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Jawa Tengah Prajoko menambahkan jika tidak ditutup maka harus ada pengawasan terhadap pelaksanaan UU No. 28 tahun 2009 tersebut. Caranya dengan membentuk tim intel yang anggotanya terdiri dari aparat kejaksaan dan kepolisian yang mempunyai kewenangan untuk menangkap aparat jembatan timbang yang curang atau melakukan pungli.
ROFIUDDIN