Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lalai Awasi Lembaga Penyiaran, Pemerintah Digugat  

image-gnews
MNC TV di kawasan Taman Mini, Jakarta. TEMPO/Yosep Arkian
MNC TV di kawasan Taman Mini, Jakarta. TEMPO/Yosep Arkian
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KDIP) menggugat pemerintah yang membiarkan terjadinya pemusatan kepemilikan stasiun televisi. Siaran televisi menggunakan frekuensi milik publik yang dikelola negara ini dipinjamkan kepada lembaga penyiaran melalui mekanisme penyiaran.

Menurut Koordinator KIDP Eko Maryadi, dunia penyiaran tidak lagi mencerminkan demokratisasi penyiaran yang mengandung dua asas yaitu keberagaman isi siaran dan keberagaman kepemilikan. Dua asas penyiaran ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

"Dunia penyiaran saat ini dikuasai segelintir orang dan korporasi," ujar Eko, hari ini.

Pemusatan kepemilikan terlihat pada kelompok penyiaran. Grup MNC menguasai tiga stasiun televisi sekaligus yaitu RCTI, MNC TV, dan Global TV. Tren penguasaan juga terjadi pada stasiun televisi Trans TV dan Trans 7 serta Tv One dan ANTV.

Potensi penguasaan kepemilikan diperkirakan juga akan terjadi pada proses merger SCTV dan Indosiar yang direncanakan akan terjadi dalam waktu dekat. "Izin penyiaran tidak bisa dipindahtangankan, harus dikembalikan ke negara," ujar Paulus Widiyanto dari Masyarakat Citra Media.

Absennya keberagaman kepemilikan stasiun televisi ini diperburuk dengan pelanggaran penguasaan frekuensi dalam satu daerah penyiaran. Sebab saat ini lazim terlihat televisi swasta yang berada dalam satu kelompok usaha bersiaran di satu daerah yang sama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal Undang-Undang melarang stasiun televisi dengan kepemilikan yang sama bersiaran di satu wilayah. "Penguasaan terjadi di tingkat pusat dan daerah," ujar Amir Effendi Siregar dari Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media).

KIDP menilai pelanggaran yang terjadi di dunia penyiaran akibat kelalaian Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Karena itu Koalisi mendesak agar ketiga lembaga tersebut menegakkan peraturan bidang penyiaran dengan menindak Grup MNC, dan tak memberikan izin pengambilalihan Indosiar oleh PT Elang Mahkota Tekonologi sebagai induk usaha SCTV.

ANTON WILLIAM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengacara PT First Media Ogah Komentari Pencabutan Izin Frekuensi

19 November 2018

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat ditemui wartawan selepas melakukan rapat koordinasi di gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 17 November 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Pengacara PT First Media Ogah Komentari Pencabutan Izin Frekuensi

Pengacara PT First Media Tbk Nien Rafles Siregar menolak berkomentar terkait rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut izin frekuensi.


Bolt Bakal Berhenti Setelah Izin Frekuensi PT First Media Dicabut

19 November 2018

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada pemaparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 28 November 2017. Rapat ini membahas konten negatif di internet, registrasi ulang kartu prabayar dan perkembangan infrastruktur sektor telekomunikasi dan penyiaran di daerah perbatasan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Bolt Bakal Berhenti Setelah Izin Frekuensi PT First Media Dicabut

Menurut Kominfo, pencabutan izin frekuensi Pt First Media membuat Bolt akan terdampak otomatis, layanan berhenti.


Asosiasi Sebut Banyak Keuntungan Migrasi ke Televisi Digital

27 Januari 2018

Digitalisasi Televisi Terancam Molor
Asosiasi Sebut Banyak Keuntungan Migrasi ke Televisi Digital

Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia menyebutkan ada sejumlah sejumlah keuntungan bila beralih dari penyiaran sistem analog ke digital.


Ombudsman Laporkan Menteri Rudiantara kepada Presiden Jokowi  

23 Mei 2017

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara (kiri) berbincang dengan Presiden Jokowi pada acara
Ombudsman Laporkan Menteri Rudiantara kepada Presiden Jokowi  

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dilaporkan Ombudsman kepada Presiden Jokowi terkait dengan putusan soal izin frekuensi. Bagaimana tanggapan Rudiantara?


Izin PT Corbec, Menteri Rudiantara Abaikan Rekomendasi Ombudsman  

16 Mei 2017

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara ditemui sehabis mensalati jenazah mantan Ketua KPI Sasa Djuarsa Sendjaja di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, 4 Februari 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Izin PT Corbec, Menteri Rudiantara Abaikan Rekomendasi Ombudsman  

Alamsyah mengatakan pemberian izin pada frekuensi 3,3 Ghz oleh Menteri Rudiantara kepada PT Corbec tidak sesuai dengan putusan pengadilan.


Izin Bersyarat bagi Industri Televisi

27 Oktober 2016

Izin Bersyarat bagi Industri Televisi

Pada 14 Oktober lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika memperpanjang izin siar 10 stasiun televisi swasta untuk 10 tahun ke depan. Mereka adalah RCTI, MNC TV, Global TV, Indosiar, SCTV, Trans TV, Trans 7, ANTV, dan TV One. Ini pertama kalinya dalam sejarah penyiaran kita televisi swasta memperpanjang izin siar. Penting bagi kita mengingat tanggal ini. Selain karena peristiwa bersejarah, perpanjangan izin siar merupakan momentum berharga untuk pembenahan kualitas siaran yang telah lama dirindukan publik. Sudahkah momentum ini dimanfaatkan dengan baik oleh regulator atau, seperti yang sudah-sudah, televisi diberikan cek kosong untuk 10 tahun mendatang?


Lagu 'Arab Medit' Bikin Persoalan, KPID Turun Tangan  

16 September 2016

Ilustrasi. TEMPO/Mahanizar
Lagu 'Arab Medit' Bikin Persoalan, KPID Turun Tangan  

Menurut Ketua KPID NTB Sukri Aruman, beberapa penggalan lirik
Arab Medit mengandung muatan olok-olok kepada etnis tertentu.


DPR Ancam 10 Lembaga Penyiaran Swasta Tak Dapat Izin Lagi

27 Juli 2016

Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia. TEMPO/Dasril Roszandi
DPR Ancam 10 Lembaga Penyiaran Swasta Tak Dapat Izin Lagi

Menurut anggota DPR, 10 stasiun televisi yang ada sekarang
harus dicabut ijinnya.


Ade Armando Pesimistis terhadap Komisioner KPI yang Baru  

25 Juli 2016

Ade Armando. TEMPO/Imam Sukamto
Ade Armando Pesimistis terhadap Komisioner KPI yang Baru  

Ade Armando mengatakan kinerja sembilan anggota KPI yang telah disahkan DPR tidak punya kapabilitas mewakili kepentingan publik dalam dunia penyiaran.


Gubernur Ganjar Bicara Tayangan Televisi, KPI Diminta Tegas  

28 Mei 2016

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan sambutan pada Asian Committe on Disaster Management di Hotel Gumaya, Semarang, 26 April 2016. Pertemuan skala Asia Pasifik tersebut membahas potensi bencana alam seperti banjir, tanahlongsor, angin ribut, tsunami, gempa bumi dan gunung meletus. TEMPO/Budi Purwanto
Gubernur Ganjar Bicara Tayangan Televisi, KPI Diminta Tegas  

Gubernur Provinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta KPI berani tegas menindak stasiun televisi yang digunakan untuk kepentingan politik tertentu.