"Ini patut dipertanyakan," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan maskapai penerbangan nasional, hari ini. Dia dan anggota Komisi lainnya menghendaki agar Mandala diberi sanksi atas pelanggaran tersebut.
Pendapat anggota dewan sejalan dengan kesimpulan pertemuan ini. Komisi meminta kepada pemerintah agar memberi sanksi jika Mandala terbukti melanggar ketentuan penerbangan.
Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Edward Silooy mengatakan pemberitahuan tersebut disampaikan secara lisan oleh Mandala. "Saya menerima laporan itu via lisan melalui telepon," katanya.
Informasi ini diperolehnya pada sore hari, 13 Januari lalu. Penyampaian itu bersamaan dengan kebijakan Mandala menghentikan sementara operasinya karena mengalami kerugian.
Setelah itu, Mandala mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 13 Januari. Pengadilan menyetujuinya empat hari kemudian.
Direktur Utama Mandala, Diono Nuryadin membenarkan hal tersebut. "Kami laporkan itu secara lisan dua hari sebelum penghentian," katanya.
Informasi itu disampaikan kepada Dirjen Perhubungan Udara. Pemberhentian tertulis diakuinya diberikan setelah penyampain lisan. "Saya tidak tahu kapan," kata dia.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Penerbangan, maskapai wajib melaporkan rencana kegiatannya setiap tanggal 10 bulan berjalan. Pada laporan Mandala 10 Januari lalu, Diono mengatakan tidak memberi laporan rencana penghentian sementara operasi Mandala. "Karena keputusan pemegang saham belum ada saat itu."
Diono berjanji akan kembali beroperasi secepatnya setelah 45 hari sesuai tenggat pembayaran utang yang diberikan pengadilan. Dia mengatakan Mandala sementara membangun komunikasi dengan beberapa investor.
"Kami sudah ada pembicaraan dengan investor," kata Diono. Mandala juga sudah melakukan penandatangan kontrak dengan Airbus untuk mendapatkan 25 unit pesawat. Sayangnya, Diono enggan menyebutkannya ketika dikonfirmasi usai pertemuan.
Anggota Dewan lainnya, Tofan Tiro juga menemukan keganjilan dalam persoalan tersebut. Sebelum Mandala mengambil kebijakan untuk berhenti sementara, Kementerian Perhubungan memberikan izin beberapa rute kepada Mandala. "Ini bukti pemerintah tidak melakukan pengawasan dengan baik," kata Tofan.
Dikonfirmasi pemberian sanksi, Diono mengaku siap menerimanya jika terbukti melanggar. "Tapi sampai sekarang belum ada buktinya," katanya.
RUSMAN PARAQBUEQ