Namun, masih ada 60 unit perusahaan HTI yang menunggak pembayaran senilai Rp 1,1 triliun. "Sebanyak 30 perusahaan telah melunasi kewajibannya membayar utang yang masuk dalam kategori macet Dana Reboisasi (DR) senilai Rp 904 miliar," kata Sekretaris Jenderal Hadi Daryanto di Jakarta, Selasa (11/1).
Ke-90 unit perusahaan HTI dan patungan itu kesulitan keuangan karena International Monetary Fund (IMF) meminta pemerintah Indonesia menyetop penyaluran pinjaman kepada perusahaan sektor kehutanan tersebut. Akibatnya, perusahaan terhambat meneruskan penanaman dan merawat tanamannya.
Kementerian Kehutanan, kata Hadi, telah menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha terhadap sejumlah perusahaan yang dinilai lalai mengembalikan pinjaman. "Ada yang dicabut izinnya, dilikuidasi, dan direkstrukturisasi utangnya agar perusahaan itu mampu melunasi pinjaman," tutur Hadi.
Hadi menambahkan, pihaknya melakukan tiga cara untuk menyelesaikan tunggakan kredit macet perusahaan sektor kehutanan tersebut. Cara pertama, dengan melakukan divestasi kepada perusahaan yang dinilai lalai melaksanakan kewajiban melunasi utangnya.
Upaya kedua, perusahaan yang dinilai tak mampu membayar ditawarkan kepada investor lain. Upaya ketiga, perusahaan yang dinilai masih beritikad baik melakukan pembayaran tapi sulit menjual kayunya, maka diterbitkan Rencana Kerja Tahunan agar memudahkan melakukan pemanenan.
"Industri yang menguasai pasar kayu itu menetapkan harga kelewat rendah. Bahkan, sejak 2004 industri pulp (bubur kertas) dan kertas besar hanya mematok harga Rp 200 ribu per meter kubik," ujarnya. Pematokan harga sebesar itu, kata Hadi, jelas merugikan perusahaan sektor kehutanan yang tergolong menengah dan kecil.
ROSALINA