Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemprov Jateng Berlakukan Aturan Baru Jembatan Timbang  

image-gnews
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mulai 1 Januari 2011 ini, beberapa provinsi menerapkan aturan baru mengenai kelebihan muatan di jembatan timbang berdasarkan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Namun, aturan yang mengamanatkan toleransi kelebihan muatan 0 persen tersebut masih menimbulkan problem dan kerancuan di tingkat pelaksanaan.

Kerancuan aturan baru itu, menurut Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah Rukma Setya Budi, karena beberapa provinsi masih belum seragam menerapkan denda maupun retribusi kelebihan muatan di jembatan timbang.

Ia mencontohkan Provinsi Jawa Tengah memberlakukan denda kelebihan muatan 0 persen. Jika kelebihan muatannya di atas lima persen maka akan ditilang dan kendaraan tersebut tidak akan boleh masuk ke Jawa Tengah. "Padahal, Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur memberlakukan kelebihan muatan hingga 25 persen," kata Rukma di ruang kerjanya, Senin (3/1/11).

Rukma mencontohkan jika ada truk dari Tangerang ingin ke Surabaya yang membawa kelebihan muatan hingga 25 persen, maka ia bisa lolos dari wilayah provinsi Jawa Barat. Namun, kendaraan tersebut tidak bisa masuk ke Jawa Tengah karena kelebihan muatannya lebih dari 5 persen. "Pada titik inilah nanti akan sangat rawan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pungutan liar," ujar Rukma.

Rukma membayangkan jika seorang sopir sudah melakukan perjalanan jauh dari Tangerang dan harus tertahan di Jawa Tengah, tepatnya di jembatan timbang Brebes, maka akan timbul kerawanan. "Bisa menimbulkan berbagai macam kemungkinan karena bisa saja seorang sopir hanya memikirkan bagaimana bisa tetap melanjutkan perjalanan ke Jawa Tengah," ujar Rukma.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Tengah Urip Sihabudin menyatakan, pemberlakuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dilaksanakan per 1 Januari 2011. Ia menegaskan, mulai 1 Januari tidak ada kompromi lagi terhadap kelebihan muatan, termasuk adanya pungutan apapun di jembatan timbang. Urip juga meminta agar petugas tidak main mata atau menerima suap dari para sopir.

Ditambahkannya, kelebihan muatan di atas 5 persen akan dikenakan tilang. Angka 5 persen merupakan besaran deviasi terhadap nol persen kelebihan muatan. Urip mengakui, di provinsi lain mengatur kelebihan 5 hingga 20 persen dikenakan kompensasi. Namun, untuk Jawa Tengah tidak.

ROFIUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Angkutan Barang ODOL Bisa Sebabkan Jalan Rusak, Begini Penjelasannya

9 Mei 2023

Pengemudi truk mengarahkan pengemudi mobil yang terjebak di jalan Trans Kalimantan yang rusak di Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat 7 Januari 2022. Proyek rehabilitasi Jalan Ahmad Yani Lianganggang Kota Banjarbaru hingga batas Kabupaten Tanah Laut yang menelan anggaran sebesar Rp74 miliar itu hingga kini tak kunjung selesai dan telah melewati batas waktu pengerjaan yang seharusnya yaitu pada 31 Desember 2021 lalu dan berdampak pada ekonomi masyarakat setempat. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Angkutan Barang ODOL Bisa Sebabkan Jalan Rusak, Begini Penjelasannya

Angkutan barang yang melebihi kapasitas menimbulkan kerusakan sarana dan prasarana transportasi. Apa pengertian ODOL?


Apa Kabar Regulasi Truk ODOL yang Berlaku Tahun Depan? Ini Kata Kemenhub

29 Desember 2022

Petugas Polisi Lalu Lintas menunjukkan edaran himbauan terkait angkutan barang yang memiliki beban over load saat melakukan pemeriksaan angkutan barang terkait over dimension over load (ODOL) di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin, 9 Maret 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Apa Kabar Regulasi Truk ODOL yang Berlaku Tahun Depan? Ini Kata Kemenhub

Aturan truk over dimension over loading alias truk ODOL dipastikan tetap berlaku mulai Januari 2023.


Pemudik Motor Diimbau Manfaatkan Rest Area di Jembatan Balonggandu Karawang

5 Mei 2022

Ilustrasi pemudik kendaraan roda dua/ motor. Adem Salvarcioglu/Anadolu Agency/Getty Images
Pemudik Motor Diimbau Manfaatkan Rest Area di Jembatan Balonggandu Karawang

Pemudik motor diimbau memanfaatkan Jembatan Timbang (JT) atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Balonggandu di Karawang untuk istirahat.


Perangkat Cerdas di Jembatan Timbang Ini Deteksi Truk Kelebihan Muat Saat Melaju

26 Januari 2022

Petugas Kementerian Perhubungan mengukur kendaraan angkutan barang saat melakukan pemeriksaan angkutan barang terkait over dimension over load (ODOL) di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin, 9 Maret 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perangkat Cerdas di Jembatan Timbang Ini Deteksi Truk Kelebihan Muat Saat Melaju

Kementerian Perhubungan telah memasang perangkat cerdas pemantau beban muatan kendaraan atau Weigh in Motion alias WIM di Jembatan Timbang Kulwaru.


Cegah Penyebaran Corona, Operasional Jembatan Timbang Disetop

31 Maret 2020

26 Jembatan Timbang Segera Beroperasi
Cegah Penyebaran Corona, Operasional Jembatan Timbang Disetop

Kemenhub menghentikan sementara operasional jembatan timbang untuk menekan risiko penyebaran virus corona.


30 Jembatan Timbang Dijadikan Rest Area di Jalur Mudik

28 Mei 2019

Foto udara Rest Area fungsional KM 344 di jalur tol Pemalang - Batang, Jawa Tengah, Selasa, 21 Mei 2019. Rest Area fungsional ini nantinya difungsikan untuk para pemudik yang akan beristirahat atau beribadah, dan rest area fungsional ini memiliki fasilitas kesiapan mudik 2019 seperti toilet, pengisian bahan bakar, mushola dan lahan parkir yang dapat menampung maksimal 200 kendaraan kecil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
30 Jembatan Timbang Dijadikan Rest Area di Jalur Mudik

Pemerintah akan menambah jumlah rest area atau tempat peristirahatan pemudik di sepanjang jalur nasional non-tol pada masa mudik 2019.


Jembatan Timbang Widang Dibuka, Tuban Tambah Personel

1 Agustus 2018

26 Jembatan Timbang Segera Beroperasi
Jembatan Timbang Widang Dibuka, Tuban Tambah Personel

Pemerintah Kabupaten Tuban menyiapkan personel tambahan untuk memback up dibukanya kembali jembatan timbang di Kecamatan Widang.


Proyek Jembatan Timbang Mulai Dialihkan ke Swasta

18 Juli 2018

Pengaktifan kembali jembatan timbang Balonggong oleh menteri perhubungan Budi Karya Sumadi. TEMPO/Vindry Florentin
Proyek Jembatan Timbang Mulai Dialihkan ke Swasta

Kemenhub mengalihkan pengelolaan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang pada pengusaha swasta.


Cegah Ekonomi Biaya Tinggi, Kemenhub Optimalkan Jembatan Timbang

17 Juli 2018

Jembatan timbang. TEMPO/Supriyantho Khafid
Cegah Ekonomi Biaya Tinggi, Kemenhub Optimalkan Jembatan Timbang

Menhub Budi Karya menyatakan selama ini fungsi jembatan timbang kurang maksimal.


Jembatan Timbang Akan Dipasang di Tol Jakarta-Cikampek

25 Juni 2018

Pengaktifan kembali jembatan timbang Balonggong oleh menteri perhubungan Budi Karya Sumadi. TEMPO/Vindry Florentin
Jembatan Timbang Akan Dipasang di Tol Jakarta-Cikampek

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan memasang jembatan timbang di jalan tol