Direktorat Jenderal Pajak akan melihat dimana letak kesalahan prosedur yang dimaksud oleh audit BPK tersebut. "Begitu juga dengan adanya kerugian negara, itu akan kami kaji dulu," katanya.
Selain memberikan jawaban ke BPK, Ditjen Pajak juga akan memberikan penjelasan ke DPR. "Ya nanti kami kan diundang untuk menjelaskan audit tersebut," katanya. Kalau memang ada kesalahan prosedur, akan dilihat kesalahan tersebut terjadi level apa dan siapa yang melakukan. "Kalau menyangkut peraturan akan kami benahi," katanya.
Adapun terkait restitusi pajak, Iqbal mengatakan Direktorat Jenderal Pajak harus bersikap hati-hati. "Tidak serta merta kami berikan, apakah pengajuan restitusinya itu valid, apa transaksinya benar-benar dilakukan," katanya.
Salah satu perusahaan yang kasusnya diminta audit oleh Panja Perpajakan DPR adalah kasus restitusi pajak fiktif PT Permata Hijau Sawit. Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja Perpajakan DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Ditjen Pajak bisa mengakibatkan kerugian negara.
"Restitusi yang sebenarnya bisa diberikan setahun, namun oleh Ditjen Pajak ditahan, ini memunculkan gugatan hukum, dan negara bisa membayar denda, ini yang memunculkan kerugian negara," kata Melchias.
IQBAL MUHTAROM