TEMPO Interaktif, Jakarta -Anggota Komisi Energi DPR Satya W Yudha mengatakan pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi bagi taksi harus dibedakan berdasarkan kapasitas mesin dan jenis kendaraannya. "Mesti dipilah-pilah karena taksi itu jenisnya banyak ada kelas atas seperti Alphard yang tidak layak dapat subsidi BBM dan ada taksi yang jenis biasa," ujarnya saat dihubungi Tempo, Selasa (21/12).
Jika pemerintah memukul rata seluruh pelat kuning mendapat subsidi BBM, maka akan timbul rasa ketidakadilan yang dirasakan masyarakat. "Untuk taksi harus dikaji dulu secara komprehensif baru nanti bisa menghasilkan opsi pembatasannya," ujarnya.
Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini juga meminta pemerintah segera melakukan kajian tentang cara pembatasan subsidi BBM agar muncul opsi-opsi kredibel kendaraan mana saja yang berhak mendapatkannya. "Kami memberi waktu 45 hari sejak ditetapkan kemarin, jadi paling lambat akhir Februari pemerintah sudah menghasilkan opsi-opsi pembatasan BBM subsidi," katanya.
Dia menambahkan, fraksinya mengusulkan tiga jenis BBM yang bisa dijadikan opsi pemerintah dalam penyediaannya. Pertama adalah premium subsidi dengan harga berkisar Rp 4500, kedua premium tidak bersubsidi yang harganya berkisar Rp 5500, dan ketiga adalah pertamax yang harganya berkisar Rp 7000. "Supaya orang tidak dipaksa beralih dari BBM subsidi ke Pertamax dan menghindari adanya impor pertamax besar-besaran akibat penghematan BBM secara besar-besaran," katanya.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi sebelumnya mengusulkan penjatahan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kendaraan berpelat kuning. Penjatahan bahan bakar akan disertai pengaturan izin trayek angkutan agar jumlah konsumsi bahan bakarnya bisa dipantau. Rencana ini paling lambat diterapkan pada 2012.
ROSALINA