TEMPO Interaktif, Denpasar -Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan baru enam provinsi yang menyelesaikan aturan rencana tata ruang wilayah (RTRW ) dan dituangkan dalam peraturan daerah masing-masing.
Keenam provinsi itu adalah Kalimantan Selatan, Gorontalo, Lampung, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali. Sedangkan provinsi yang saat ini tinggal menunggu proses di DPR adalah Kalimantan Tengah.
"Yang akan segera mendapat persetujuan khusus dari Kehutanan itu ada Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sumbar, dan Ria," ujar Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, Imam S Ernawi dalam diskusi mengenai tata ruang di hotel The Royal Pitamaha, Ubud, Bali, hari ini.
Selanjutnya, sebelas provinsi sudah mendapatkan persetujuan substansi mengenai rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Untuk mengejar agar seluruh provinsi di Indonesia dapat menyelesaikan RTRW, kata Imam, Kementerian Pekerjaan umum telah melakukan bimbingan teknin untuk seluruh provinsi. "Bahkan secara regional kami juga membantu kabupaten kota," jelasnya.
Adapun hambatannya, menurut Imam, ada pada finalisasi di daerah. Tahun 2009 lalu prosesnya baru pada tahap penyelesaian draf, sehingga butuh waktu untuk membuat RTRW tersebut. "Harus ada proses konsultasi publik di daerah dan persetujuan koordinasi penataan ruang. Selain itu unsur teknis di daerah juga harus. Habis itu baru konsultasi ke DPRDnya. Setelah itu baru dibawa ke pusat," tuturnya menjelaskan tahapan RTRW tersebut.
Imam mengutarakan, persetujuan RTRW baru akan diberikan Menteri Pekerjaan Umum, jika seluruh tim teknis sudah setuju. Implementasinya kemudian diatur dalam peraturan gubernur.
MUTIA RESTY