Faisal mengatakan, tunjangan ini akan dinikmati sekitar 2,3 juta pensiunan dengan total dana yang disediakan Rp 3,12 triliun. Pemberian pensiunan ini tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010. Dalam surat keputusan tersebut pemerintah memutuskan membayarkan gaji, pensiun, dan tunjangan ketiga belas dalam tahun anggaran 2010.
Ia mengimbau seluruh pensiunan mengambil tunjangan itu tepat pada waktu yang telah disediakan. Tunjangan yang tak diambil dalam waktu yang telah ditentukan akan dikembalikan ke rekening Taspen. Jika pensiunan tidak mengambil sesuai waktu, mereka dapat mengambil dana tersebut dengan mengajukan permohonan pembayaran melalui Kantor Cabang PT Taspen setempat.
Sebelumnya, pemerintah mengucurkan dana kenaikan pensiun pokok pensiunan PNS, TNI dan Polri pada Mei 2010 ini. Pemerintah menaikkan pensiun pokok sebesar 5 persen terhitung sejak Januari 2010. Kenaikan pensiun itu dibayarkan pada 2 Mei lalu. Sejak Januari-April 2010, terjadi penambahan pensiunan hampir 2,13 juta orang. Untuk pembayarn rapel itu, Taspen menyediakan dana sekitar Rp 620 miliar.
FEBRIYAN