Menurut dia, Bank Indonesia tetap hanya akan menarik dana berlebih atau ekses likuiditas di pasar uang. Adapun dana yang seharusnya bisa mengalir ke sektor riil, kata dia, diharapkan tetap bisa tersalurkan. “Kecuali kalau seharusnya untuk sektor riil yang diambil, itu yang bermaslah,” katanya usai rapat di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (8/3).
Dia mencontohkan pengelolaan moneter di Cina. Bank sentral negeri tirai bambu, kata dia, menarik juga dana di luar ekses likuiditas karena penyaluran kredit yang sudah terlampau tinggi. “Kalau yang di luar akses pun kami ambil, itu yang bisa naikin bunga dan giro wajib minimum.”
Seperti diberitakan, Bank Indonesia pekan lalu mempublikasikan rencana penyempurnaan operasi moneternya. Profil jatuh tempo SBI akan diperpanjang dengan mengubah pelaksanaan lelang SBI dari mingguan menjadi bulanan. Penyerapan ekses likuiditas rupiah pun akan diutamakan pada SBI 3 bulan dan 6 bulan.
Lewat perubahan pelaksanaan lelang dari mingguan menjadi bulanan tersebut, bank sentral berharap dapat mendorong bank mengelola likuiditasnya dalam rentang waktu yang lebih panjang. Adapun penyerapan ekses likuiditas yang mengutamakan SBI 3 dan 6 bulan diharapkan dapat mendorong berkembangnya transaksi di pasar uang dan pelaksanaan operasi moneter yang lebih efektif.
“Pasar uang yang berfungsi dengan baik dapat mendukung pelaksanaan operasi moneter sehingga mampu meningkatkan efektifitas transmisi kebijakan moneter. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan pendalaman pasar keuangan (financial deepening) dan meningkatkan efektifitas operasi moneter,” kata Pejabat SementaraGubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, dalam siaran pers, Jumat (5/3).
Hartadi mengatakan, guna menolong krisis likuiditas tahun lalu, bank sentral banyak mengeluarkan likuiditas di pasar. Namun ternyata pemulihan ekonomi 2009 lebih baik dari yang diperkirakan. Akibatnya, beberapa likuiditas yang semulai dikelola di pasar mulai berlebih.
Oleh sebab itu, untuk pengelolaan dana berlebih di pasar tersebut, Bank Indonesia kini mengubah waktu lelang dari mingguan menjadi bulanan. Selama ini penempatan dana di SBI yang berjangka pendek terus diperpanjang. “Kami ada keinginan agar penyerapan ekses likuiditas yang belum disalurkan itu lebih banyak ditempatkan pada instrumen yang lebih dari 1 bulan yang 3 bulan ketas,” ujarnya.
AGOENG WIJAYA | PUTI NOVIANDA | NALIA RIFIKA