Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan PT. Pelita Propertindo Sejahtera selaku pengembang Apartemen Palazzo, pailit pada tanggal 25 Januari lalu. Ketua perhimpunan penghuni apartemen Palazzo Gobin Dialdas mengatakan, keputusan ini tidak memperhitungkan dampak terhadap lebih dari seribu pemilik lain. "Kami tidak setuju atas kepailitan ini dan akan meminta perlindungan hukum," katanya di Jakarta, Selasa (16/2).
Pengembang apartemen Palazzo dinyatakan pailit karena terlambat menyelesaikan pembangunan unit apartemen yang telah dibayar oleh konsumen. Tuntutan diajukan oleh 43 orang konsumen. Sebagian besar telah membayar lunas namun apartemen belum juga selesai dibangun diserahterimakan.
Setelah dinyatakan pailit kurator akan menghitung seluruh utang dan aset pengembang lantas menjualnya. Hasil penjualan akan dibagi untuk kreditur, pengembang dan terakhir kepada konsumen.
Direktur PT. Pelita, Danny Martindas mengatakan, apartemen Palazzo terdiri dari lima tower. Tower A dan B telah selesai dibangun dan ditempati sedangkan tower D sampai E seharusnya sudah diserahterimakan pada 2007 lalu. Namun kenyataannya tower tersebut belum selesai dibangun.
Apartemen Palazzo terdiri lebih dari 1.100 unit. Sekitar 1.050 unit sudah dibayar oleh konsumen. Danny mengakui penjualan unit cukup bagus."Lebih dari 90 persen unit di tower A sampai C sudah terjual. Tower A dan B sudah ditempati lebih dari 90 kepala keluarga," terangnya.
Sedangkan 850 unit di tower C sampai D belum diserahterimakan. Namun fasilitas outdoor memang sama sekali belum dibangun.
KARTIKA CANDRA