Komisi Keuangan dan Perbankan (IX) DPR mengeluarkan enam draft keputusan politik mengenai penyelesaian Bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Komisi IX dapat menyetujui penyelesaian BLBI antara pemerintah dan Bank Indonesia kata Ketua Komisi IX, Max Moein dalam rapat kerja dengan menteri Keuangan, Gubernur BI dan Ketua BPPN di Gedung MPR/DPR Jakarta, Kamis (3/7).
Max mengatakan, keenam draft keputusan itu, pertama, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinyatakan bahwa kebijakan BLBI adalah kebijakan pemerintah. Kebijakan ini dirumuskan pemerintah bersama BI dalam masa krisis. Dan kemudian dilaksanakan Bank Indonesia dalam upaya menyelamatkan sistem moneter, perbankan dan perekonomian secara keseluruhan ujarnya.
Kedua, pembagian besaran tanggung jawab BLBI mengacu audit BPK sebesar Rp 144,5 triliun. Kata dia, angka BLBI lainnya sebanyak RP 14,5 triliun masih menunggu hasil audit BPK lebih lanjut. Ketiga, untuk meringankan APBN dan neraca BI, komisi IX menyarankan surat utang yang dibebankan oleh pemerintah dan BI di restrukturisasi dalam jangka panjang.
Keempat, untuk mencapai recoverry rate atau tingkat pengembalian yang memadai atas jaminan aset-aset BLBI, disarankan agar dilakukan kerjasama yang sebaik-baiknya antara pemerintah/BPPN dengan BI dikaitkan dengan audit BPK. Ke lima, berkenaan dengan masalah hukum yang timbul akibat dugaan penyimpangan penyaluran penerimaan dan penggunaan dana BLBI agar ditindaklanjuti aparat hukum.
Keenam, meminta pemerintah dan BI untuk menindaklanjuti persetujuan ini berdasarkan kesepakatan formal pemerintah dan BI. Draft keputusan politik ini diputuskan dalam rapat intern komisi IX sebelum digelarnya rapat kerja hari ini ujar Max.
Max meminta kepada pemerintah dan BI untuk segera mengomentari draft keputusan politik itu. menteri Keuangan Bubiono dan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah meminta waktu untuk memberi komentar. Kemudian, ketua Komisi IX menskors rapat selama 10 menit untuk memberi waktu kepada pemerintah dan BI untuk berdiskusi.
(SS Kurniawan-TNR)