"Yang lainnya sedang merevisi atau dalam proses mendapatkan persetujuan substansi," kata Imam hari ini, (4/11) di Jakarta. Sementara itu, lanjutnya, ada 11 propinsi, 264 kabupaten dan 64 kota yang saat ini sedang melakukan revisi atas rencana tata ruang wilayah.
Menurut Undang-undang Nomor 26 setiap daerah seharusnya telah menyelesaikan revisi paling lambat akhir tahun 2010. Namun beberapa daerah mengalami kendala. "Ada perda yang berlakunya sampai akhir 2010 sehingga mereka mau nunggu sampai 2010 baru revisi," jelas Imam.
Selain itu ada pula beberapa daerah yang setelah mengalami pemekaran belum bisa membuat rencana tata ruang. "Karena mereka baru bisa menyusun setelah dua sampai tiga tahun setelah undang-undang pemekaran disahkan," tuturnya.
Imam mengatakan memang tidak ada implikasi hukum jika sampai batas waktu yang ditentukan daerah-daerah ini belum merevisi tata ruangnya. "Tetapi konsekuensinya banyak kalau mereka tidak merevisi," ujarnya.
Sebab pelanggaran terhadap tata ruang bisa menimbulkan sanksi. "Sanksinya bisa mulai administrasi, pidana sampai perdata," kata Imam. Revisi juga penting, lanjut Imam, agar daerah tahu apa yang harus dilakukan sampai 20 tahun ke depan.
KARTIKA CANDRA
Baca Juga: